Rabu, 13 Oktober 2010

Efektivitas Peningkatan Renumerasi di Kementerian Keuangan

Jakarta - September 2000, seorang pegawai Ditjen Pajak di Jakarta dimutasikan dari Bagian Pemeriksaan ke Bagian Tata Usaha. Alasan utamanya karena dia sering kali tidak mau "berkompromi" atas hasil pemeriksaannya.

Pegawai tersebut adalah seorang Akuntan lulusan DIII STAN dan S1 Universitas Indonesia dengan predikat Cum Laude. Satu bulan kemudian dia mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk selanjutnya bekerja di salah satu perusahaan multinasional terkemuka. 

Merebaknya Kasus Gayus Tambunan ditanggapi oleh sebagian politisi DPR dan pengamat dengan usulan pencabutan renumerasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Khususnya Ditjen Pajak. Hal ini karena renumerasi dinilai tidak efektif mencegah korupsi.

Kegeraman masyarakat terhadap markus pajak yang disuarakan oleh politisi DPR tersebut adalah hal yang dapat dipahami. Namun demikian apakah pencabutan renumerasi Kemenkeu yang merupakan salah satu elemen dalam reformasi birokrasi merupakan solusi yang tepat atau sekedar usulan emosional belaka?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu efektivitas Program Reformasi Birokrasi dilihat dari sisi peningkatan pelayanan kepada publik, serta dari sisi peningkatan penerimaan Negara. 

Peningkatan Pelayanan Publik
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan upaya reformasi yang dilakukan oleh Kemenkeu seolah dikerdilkan apabila hanya dikaitkan dengan pemberian remunerasi. Padahal inti dari program reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan publik yang lebih baik,  dan meningkatkannya secara terus menerus. Reformasi yang dirintis sejak akhir tahun 2002, melalui penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia, secara obyektif sudah menunjukkan hasil.

Penelitian Universitas Indonesia pada akhir 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden (63,6%) menyatakan puas atas pelayanan Kemenkeu setelah dilaksanakannya program Reformasi Birokrasi. Survey AC Nielsen (2005), menunjukkan bahwa indeks kepuasan konsumen (IQ Index) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar yang  sangat tinggi, yaitu sebesar 81, lebih besar dari rata-rata tingkat kepuasan pelayanan publik secara nasional sebesar 75.

Konsultan Hay Group yang juga meneliti tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pelayanan Kemenkeu, dengan fokus pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai di Tanjung Priok dan Batam, ternyata memperoleh hasil senada dengan penelitian UI dan AC Nielsen.

Peningkatan Penerimaan Negara
Berdasarkan Keppres No 15 Tahun 1971, tujuan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Departemen Keuangan antara lain untuk peningkatan dan pengamanan penerimaan dan pengeluaran negara, serta usaha preventif  untuk menekan terjadinya penyimpangan. 

Dilihat dari sisi penerimaan pajak, dari tahun 2004 hingga 2008, realisasi penerimaan pajak melonjak lebih dua kali lipatnya, yaitu dari Rp 238,98 triliun menjadi sebesar Rp 571,2 triliun. Dibandingkan dengan total anggaran renumerasi Kementerian Keuangan sekitar Rp 5 triliun per tahun, hasil tersebut cukup sepadan.

Data ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi berhasil meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, sekitar 70% pendapatan negara dalam APBN berasal dari penerimaan pajak. 

Selain itu, reformasi birokrasi telah memberikan kontribusi positif pada upaya pemberantasan korupsi di Indoneisa. Survei Transparency International (2009) mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia memperoleh skor 2.8 berada di urutan 111 diantara 180 negara.

Nilai IPK Indonesia meningkat dibanding nilai 3 tahun terakhir. Dari 1,9 pada 2003, menjadi 2,0 pada tahun 2004 dan naik menjadi 2,2 pada tahun 2005. Teten Masduki dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa kontributor utama peningkatan skor Indonesia adalah reformasi di Departemen Keuangan serta pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi akan lebih cepat apabila semua lembaga pemerintahan menerapkan reformasi seperti yang dilakukan Sri Mulyani di Kemenkeu. Sejak menduduki jabatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah memberikan sanksi kepada sekitar 1,961 pegawai (sampai dengan Agustus 2009), di mana hampir setengahnya terkait dengan tindakan korupsi. 

Mencegah Munculnya "Gayus" yang Lain Di tengah appresiasi pihak dalam dan luar negeri atas upaya reformasi birokrasi di Kemenkeu, kasus Gayus menunjukkan bahwa masih ada celah-celah yang dapat dimanfaatkan  untuk melakukan tindakan korupsi. Celah-celah ini tentunya tidak dapat ditutupi hanya dengan cara pencabutan renumerasi.

Pencabutan renumerasi ini justru dapat menimbulkan dampak yang kontraproduktif. Antara lain menyediakan justifikasi bagi aparat yang "nakal" untuk korupsi serta membuka jalan kepada aparat yang "jujur" untuk keluar dari PNS.

Mengacu pada riset Donald Cressey (1950) tentang faktor-faktor yang berkontribusi
terhadap fraud terdapat tiga faktor utama yang harus ditangkal untuk memitigasi risiko fraud. Yaitu adanya motif/ tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan pembenaran (rationalization). Pencabutan renumerasi atau menggaji aparat dengan murah sama saja dengan menyediakan motif sekaligus pembenaran untuk melakukan korupsi.

Kembali kepada kisah aparat pajak yang disinggung di awal tulisan, walaupun tidak
ada data empirisnya, sebelum reformasi birokrasi dijalankan, sangat mudah ditemui pegawai Kemenkeu, terutama "Anak STAN", yang mengundurkan diri sebagai PNS. Alasan utama meraka adalah lingkungan kerja yang tidak "kondusif". Pada umumnya mereka ini adalah orang-orang yang punya integritas yang tinggi dan kemampuan yang mumpuni.

Dengan modal seperti itu, orang-orang relatif mudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain dengan gaji yang lebih memadai. Eksodus PNS ini sempat menimbulkan kekhawatiran apabila para aparat "jujur" ini keluar semua, maka yang tinggal kemungkinan adalah aparat yang "nakal" atau "tidak laku" di tempat lain. Apa kata dunia? 

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pencabutan renumerasi bukanlah jawaban yang tepat untuk mencegah munculnya "Gayus" yang lain. Pembenahan proses bisnis, sistem pengawasan, peningkatan mutu SDM, serta penerapan reward and punishment yang lebih tegas adalah langkah yang jauh lebih efektif.

Kasus Gayus harus dijadikan cambuk bagi jajaran Kementerian Keuangan untuk memperbaiki implementasi reformasi birokrasi. Serta merangkul kembali kepercayaan masyarakat. 

Deni Ridwan
2/12 Empire Street Footscray Melbourne
kangdeni@yahoo.com
0433315374

Penulis adalah PhD student di Victoria University-Australia, pegawai Kementerian Keuangan, dan suami dari mantan pegawai DJP yang disinggung di awal tulisan ini.

sumber: http://suarapembaca.detik.com/read/2010/04/14/181602/1338392/471/efektivitas-peningkatan-renumerasi-di-kementerian-keuangan

Saya Bangga Jadi Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak

Saudara saudara sekalian, sebagaimana pemberitaan yang telah meruntuhkan citra DJP di masyarakat, Sebagai keluarga besar DJP, kita semua begitu terpukul.
Arus modernisasi yang telah mulai mewarnai DJP seolah kembali ke titik nol.
Tetapi kita tidak boleh menyerah, keep spirit ! meski ancaman remunerasi di tinjau ulang…
Berikut kami sajikan artikel dari Blog sobat kita seorang pegawai DJP dari kanwil SUmbar Jambi. Dengan harapan kita pun bisa teriak lantang “SAYA BANGGA JADI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK”
Berikut artikelnya :

Mungkin kata2 di atas agak sedikit Narsis

hehhehe, tapi jangan terlalu di ambil pusing ya agan2 semua

beberapa hari ini sekali lagi dan untuk kesekian kalinya

perasaan kita “dibuat” seolah olah merasakan kekecewaan yang begitu mendalam

baik kepada aparat Pemerintah, aparat Peradilan dan Penegak Hukum + Aparat Direktorat Jenderal Pajak.

saya lebih suka memakai kata2 “aparat” ketimbang menyebutkan Lembaga, karna toh lembaga gak salah apa2 kan lah ya (benda mati hehhee…)

Melambungnya berita “Pajak (DJP)” bukan berita yg mengenakkan  akhir2 ini seolah2 menambah LUKA di hati Masyarakat Indoensia, bahwa sekali lagi..Masyarakat di zalimi, dikhianati.

Dan kebetulan sekali Media seperti mendapatkan lahan basah, kemudian mengekspose berita ini, namun sayang sama sekali informasi yang di berikan sama sekali tidak seimbang, sangat berbeda jika yang terkait masalah adalah BOS BESAR mereka, tapi ya sudahlah, ini adalah hal yg biasa kita temui sekarang, orang bilang “Perang Pemikiran”.

Begitu banyak pertanyaan yang mengemuka di dalam pikiran saya salah satunya adalah, betul kah seperti itu, seperti yg diberitakan..?

atau ini hanya permainan POLITIK KOTOR dan skenario yg begitu apik yg dibuat oleh oknum2 tertentu yang kemudian dibesar-besarkan dengan salah satu tujuan TERHINdAR DARI MEMBAYAR PAJAK ..?

atau ini memang kenyataan, jadi hanya perlu sedikit BUMBU untuk menambah apik skenario ini…?

kemudian berita ini di sebar luaskan oleh tangan2 setan dan mulut2 iblis, dengan tambahan BUMBU dan RACIKAN yg begitu “HEBAT”

walau saya adalah salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, tulisan ini dibuat bukanlah untuk membela GT , karena kamipun secara lembaga telah menjatuhkan sanksi yg sangat tegas Di Republik Indonesia ini untuk ukuran seorang PNS -> dipecat dengan tidak HORMAT.

Namun tulisan ini saya buat untuk mengajak kita semua melihat masalah ini dari sisi yg berbeda.

ada yg bilang, kasus GT sudah terlalu besar gan..jadi gak perlu dibesar2kan.. gol 3A kok punya uang di rekening 28M (fantastis…!)

kemudian di kait2kan, nah Gol 3A saja punya uang segitu apalagi pejabat diatasnya (sambil iler netes2 membayangkan 

Bapak2, Ibu dan saudara saudaraku sebangsa dan setanah air yang sangat saya hormati, Yang saya tahu hanyalah..

Sampai detik ini saya BANGGA menjadi Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Gol 3A.

Yang saya tahu,

saya punya tugas yang sangat MULIA tak kalah dengan pejuang2 kemerdekaan ataupun pejuang2 dalam legenda, dan super heroes lain nya (narsis abis dah…hehhee).

untuk mengadministrasikan bukti bayar pajak anda yang terlampir dalam SPT Masa atau SPT tahunan, sebagai fungsi check dan balance dengan jumlah uang yang Bapak2, Ibu2 dan saudara2ku sebangsa dan setanah air bayarkan lewat bank atau kantor pos, baik yang telah dipungut kemudian di storkan setiap bulannya oleh Bendaharawan ataupun di storkan sendiri (sekali lagi lewat BANK dan KANTOR POS karena di kantor PAJAK manapun Bapak2, Ibu2 dan saudara2ku sekalian berurusan tidak dipungut BIAYA (RUPIAH/ DOLLAR atau mata uang lainnya atau apapun alias GRATIS tis tis …!!

jadi jangan sampai beranggapan kalau di kantor PAJAK ada uang berjuta2 apalagi bermiliyar2 sehingga kami membutuhkan ruang khusus untuk brangkas hehhee…

Yang saya tahu,

Saya punya seorang pemimpin yang Betul2 bisa di banggakan, sosok Ibu bagi kami semua “Sri Mulyani Indrawati” yang JUJUR, PINTAR, TEGAS, BERWIBAWA dan PENUH DEDIKASI serta LOYALITAS, tanpa perlu ngemis2 lewat Partai Politik manapun Bisa DUDUK 2 kali berturut turut dengan gagah berani di Kursi MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.

Yang saya tahu..

Dari total pendapatan Negara dan hibah tahun 2009 Rp. 866,8 triliun, realisasi PAJAK mencapai 641,2 triliun.

Dari angka2 pencapaian yang kami lakukan, apakah masih ada yg mempertanyakan kok Gaji PNS Pajak begitu famtastis yach..

Apakah bapak2, Ibu2 dan saudara2 sekalian tahu apa yang kami lakukan untuk mencapai angka2 tersebut.

Ah, mungkin anda tak peduli

Tapi ibarat kata pepatah, tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta. Karena saya sangat menyayangi Bapak2, Ibu2 dan Saudara2 sekalian (karena sering di bodoh2hi media) maka sedikit saya bocorkan informasi ini, jangan bilang spa2 yach..Rahasia

Kami semua bekerja dengan target saudara2ku sekalian…semuanya harus mencapai target klo tidak, jangan harap akan dapat kenaikan Grad, atau siap2 dipindahkan.

Kami bekerja dari pukul 07.30.00 waktu setempat – 17.00 (biasanya lebih), terlambat satu detik saja..bagi saya yg Gol 3A, iklaskan uang lebih kurang 70.000 melayang. Jika 5kali dalam sebulan berturut2 atau tidak, terlambat dengan izin atau tanpa izin..bersiap2 lah menerima kartu kuning, lalu kenapa dg Kartu Kuning -> itu sama saja dengan mencoreng arang di lembar riwayat pekerjaan boiii ^_^

Lalu apa yang kami kerjakan di kantor..?

mulai dari Pelayanan Prima kepada Wajib Pajak (WP), mengadministrasikan seluruh berkas perpajakan baik dalam bentuk arsip ataupun perekaman data hingga terbentuklah Database perpajakan, Penggalian Potensi Perpajakan, ekstensifikasi dan Intensifikasi, Penyuluhan, bimbingan, Himbauan, Teguran, Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Hutang Pajak, dll..kebanyakan kalau saya tulis semua, bisa GD jempol awak hehhee…

Pernahkah terbayang oleh saudara2ku sekalian, kalau satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang jumlah pegawainya kalau di rata2 hanya 60 orang perkantor, bisa memiliki jangkauan wilayah kerja di 6 Dati II ( Kab/Kota )?

atau satu Kantor Wilayah (Kanwil) DJP memiliki wilayah Kerja di 2 Propinsi…?

Apakah saudara2 ku sekalian bisa membayangkan, berapa Juta WP yang harus dilayani, berapa juta dalam sehari berkas2 yang masuk ke kantor, berapa Ratus ribu Wajib Pajak yang harus diperiksa guna Ketertiban Pembayaran Pajak untuk menyokong dana APBN dll sebagainya..?

Masih enak kalau semua nya bisa ditempuh dalam jangka waktu 1-2 jam..pernah kah anda bayangkan, untuk memeriksa seorang WP yang menunggap/tidak mau bayar pajak kami harus menempuh perjalanan darat 8 jam + 1 jam untuk makan dan sholat.

Itu masih enak kalau jalan darat..!

kalau harus naik very atau speedboat, karena lokasinya antar pulau, + bonus dalam perjalan bisa melihat Buaya segede batang kelapa sedang asik berjemur di pinggir rawa ^-^

Yach..memang..itulah pekerjaan kami

Dan Saya bangga melakukannya, karena saya percaya..

Satu tetes keringat yang keluar dari tubuh saya, adalah Bukti Pengabdian dan Cinta saya pada Bangsa dan Tanah Air Indonesia. Sehingga gaji yang saya terima betul2 Berkah untuk Hidup saya dan Keluarga saya.

Lalu, Tahukah saudara2 sekalian, kalau kami harus siap di tempatkan di Seluruh Indonesia..siap pindah kapan saja (paling lama menetap di satu tempat hanya 3 tahun)

Apakah terbayangkan, Jika anda memiliki seorang Istri dan Anak yang harus anda tinggalkan demi tugas, bagaimana perasaan saudara..

Kalau anda Tanya saya..Saya SIAP LAHIR DAN BATIN karena bekerja Di Direktorat Jenderal Pajak adalah kebanggaan, bagi saya itu adalah pilihan hidup.

Ahh..

Saudara2 ku sekalian, tak terasa sudah hampi pukul 22.53 WIB sekarang. Besok saja saya posting di blog, karena agak riskan bagi saya harus Jalan kaki malam2 begini menuju Warung Internet terdekat.

Dan tak terasa pula, sudah begitu panjang tulisan yg tadinya saya mau buat begitu singkat ^_^

Berhubung besok masih ada rapat untuk penggalian potensi PBB dab BPHTB untuk Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi, saya harus tidur sejenak untuk melaksanakan tugas dengan baik keesokan hari.

Akhir kata ingin saya katakan..

Jangan terlalu mudah mengambil kesimpulan, kita semua mengalami masa2 pahit dan panjang yang teramat melelahkan untuk sampai ke Indonesia yang seperti kita nikmati saat ini, jangan di korbankan untuk kepentingan apapun, apalahi hanya untuk ambisi pribada, apalagi hanya untuk menutup Borok sendiri..untuk kepentingan rating, politik ataupun yang lain.

Pajak adalah sesuatu HAL yang sangat Dibutuhkan DiNEGARA manapun di Dunia ini untuk menyokong anggaran belanja negaranya. Ketaatan Membayar Pajak dan Ikut serta Mensukseskannya adalah sesuatu hal yang sangat penting. Dan yg teramat Penting sesuai dengan slogan Direktorat Jenderal Pajak adalah mengawasi penggunaan pajak.

Ketika ada satu atau beberapa ekor tikus didalam rumah, apa yang anda lakukan sebagai tetangga yang baik jika mengetahuinya.

è Membakar rumah t4 tikus itu berada atau

è Memberitahukan kepada yang empu rumah bahwa ada tikus d rumahnya kemudian membantu memusnahkannya….

Sebagai orang Bijak, Saya yakin dan percaya kita semua memilih option no2, jadi marilah kita belajar membangun Demokrasi yang Terarah, yang Sopan dan Santun.

Dan sebagai tuan rumah yang baikpun, kami telah memusnahkan TIKUS yang saudara2 katakan, kami terus berbenah dan memperbaiki diri.

Kepada saudara2ku sekalian Sesama Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, ini adalah momentum untuk kita semua, untuk membuktikan wajah birokrasi perpajakan di Indoensia yang betul2 Bersih, Modern, efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Mari KITA SEMUA BEKERJA DENGAN HATI yang PENUH KEIKHLASAN ^_^

Chayooo DJP, i LOVE U FULL

Wasalam.

Sumber: http://thesecretqalbu.blogdetik.com/2010/03/31/saya-bangga-jadi-pegawai-di-direktorat-jenderal-pajak/?991102866

Selasa, 25 Mei 2010

Pengaduan Atas Pajak

Pengaduan Masyarakat atas Pelayanan dan Kinerja Pegawai Pajak

Senin, 17 Mei 2010

PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN OLEH DJP

Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat selalu berbenah dalam rangka mendukung suksesnya reformasi birokrasi di negeri Indonesia ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pembenahan sumber daya manusia melalui penegakan hukuman disiplin. Berikut adalah statistik hukuman disiplin yang telah dilaksanakan oleh DJP periode Januari s/d Maret 2010.

Sri Mulyani Kritik Aksi Boikot DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat menghormati dirinya sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan anggaran. Dia tak ingin kehadirannya terus-menerus dipersoalkan anggota Dewan.
"Kami memiliki harga diri dalam menjalankan tugas," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja anggaran Kementerian Keuangan dengan Komisi Keuangan DPR kemarin.
Dia menjelaskan, kehadirannya dalam rapat merupakan amanah konstitusi. "Saya menghargai DPR, dan pada saat yang sama saya mengharapkan adanya penghormatan dari sisi pribadi dan jabatan," katanya. Ia meminta anggota Dewan dapat menjaga harga diri dalam hubungan personal dan kelembagaan.
Pernyataan Sri Mulyani itu disampaikan setelah kehadirannya dalam rapat dipersoalkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Salah satunya oleh Eva Kusuma Sundari. Dia menolak kehadiran Menteri Keuangan dengan alasan yang digelar kemarin merupakan rapat anggaran kementerian, bukan anggaran negara. "Cukup sekretaris jenderal, menteri tidak perlu," katanya. "Ketinggian."
Anggota PDIP lainnya, Dolfi O.F.P., menyatakan pihaknya menginginkan kehadiran Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Alasannya, ini sesuai kesepakatan dengan Komisi dalam rapat sebelumnya.
Ketua rapat, Melchias Marcus Mekeng, tak menanggapi keberatan itu. Politikus Golkar ini tetap melanjutkan rapat kerja dengan Menteri Keuangan. Alasannya, Hatta sedang berdinas ke Singapura dan Malaysia.
Perdebatan antara anggota PDIP dan pimpinan rapat membuat Sri Mulyani memberikan saran kepada anggota Dewan. "Ini dibicarakan secara internal saja di Komisi mengenai masalah undangan, sehingga didapatkan kepastian lebih lanjut," ujarnya. Dia menegaskan, kehadirannya dalam rapat atas undangan resmi. Mendengar pernyataan Sri Mulyani, semua anggota PDIP melakukan aksi walkout.
Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR selama menjadi mitra kerjanya di pemerintahan. Dia berharap posisinya sebagai Menteri Keuangan dapat memberi manfaat dan bisa mempertahankan elemen kebenaran. "Saya tidak pernah melakukan keputusan yang berlawanan dengan hati nurani," katanya. "Berpikir pun tidak."
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan usulan proposal realokasi dana anggaran Kementerian Keuangan 2010. Menurut Sri, dari total anggaran belanja kementeriannya sebesar Rp 15,4 triliun, akan dihemat sekitar Rp 349,7 miliar.
Penghematan itu berasal dari kegiatan pembangunan gedung untuk sekretariat pengadilan pajak, kantor Direktorat Jenderal Keuangan Negara, gedung Departemen Keuangan di Jayapura dan Mamuju, serta rehabilitasi sekretariat pengadilan pajak.
Anggaran yang tidak dibelanjakan itu rencananya akan direalokasikan untuk mendukung likuidasi Badan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias. "Dana penghematan itu juga akan digunakan untuk mengirim staf terbaik menjalani pendidikan, pengadaan layanan elektronik, serta persiapan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan," katanya. Usulan realokasi anggaran langsung disetujui Komisi Keuangan.

 

TempoInteraktif 11/05/2010

Komisi XI Tuntut Imbalan Rp 2 Triliun

Komisi XI DPR RI meminta  imbalan program/kegiatan senilai Rp2 triliun karena merasa telah mampu melakukan optimalisasi penerimaan Negara dari Pajak sebesar Rp11 triliun. Imbalan tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI (Fraksi Partai Demokrat) Achsanul Qosasih, akan dialokasikan di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI.
"Komisi XI kan sudah berhasil melakukan optimalisasi dari Pajak sebesar Rp11 triliun, wajar kalau Komisi XI meminta Rp2 triliun digunakan untuk program atau kegiatan yang dialokasikan di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI," ujar Achsanul  ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (9/2).
Menurut Achsanul dana Rp2 triliun kalau dibagikan untuk setiap anggota Komisi XI akan mendapat sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. "Jumlah anggota Komisi XI  53 orang, alokasi untuk dapil  anggota Komisi XI, itu sudah kami sepakati dengan pemerintah.  Tapi kesepakatan itu tidak diabaikan Badan Anggaran dengan alasan tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Achsanul menjelaskan,  anggaran Rp2 triliun itu tetap ditempatkan di anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). "Kami meminta supaya program/kegiatan yang dialokasikan untuk dapil anggota Komisi XI tersebut dimasukkan dalam pos anggaran Kementerian/Lembaga seperti PU dalam bentuk proyek pembangunan jalan, jembatan, air bersih, atau irigasi. Proyek seperti ini kan tidak ada di mitra kerja Komisi XI, ini adanya di mitra kerja komisi lain seperti Komisi V," ujarnya.
Achsanul mengatakan pengalokasian anggaran untuk program/kegiatan  yang dimintakan Komisi XI, tetap punya dasar hukum dan sesuai aturan. "Kalau dibilang tak punya dasar hukum, Komisi Komisi lain mengalokasikan anggaran untuk suatu proyek/program yang dialokasikan untuk satu tempat, apa dasar hukumnya? Itu kan tergantung kesepakatan. Kalau Komisi XI dan Pemerintah sudah sepakat, kenapa Badan Anggaran tidak menyetujuinya," ujarnya.

 

MediaIndonesia 10/05/2010 

Kamis, 06 Mei 2010

Amanah Sri Mulyani ke Pegawai Kemenkeu

Kamis, 6 Mei 2010 - 15:53 wib Andina Meryani - Okezone

JAKARTA - Banyaknya pihak yang menyoroti program rumenerasi di Kementerian Keuangan perlu dihapuskan karena tidak mengubah perilaku korup di institusi tersebut, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak rela jika reformasi birokrasi yang diusungnya mesti dihapuskan karena kelakuan sejumlah oknumnya.

Bahkan dirinya mempersilakan kepada pegawai Kemenkeu yang merasa tidak cukup dengan penghasilannya sebagai PNS Kemenkeu, maka dirinya mempersilakan untuk keluar dari Kemenkeu daripada menjadi "Gayus" yang justru merusak institusi yang telah dipimpinnya selama lima tahun tersebut.

"Jangan sampai ada alasan apapun, saya juga tidak rela karena remunerasi sudah cukup. Kalau merasa tidak cukup ya keluar saja. Jadi wiraswasta boleh, asal jangan jadi Gayus saja. Kalau begitu, silakan keluar saja, kita menghukum ramai-ramai. Karena Anda sudah hancurkan, menghina reputasi Kementerian Keuangan," ujarnya saat membuka Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu di Jalan Otista, Jakarta, Kamis (6/5/2010).

Sri Mulyani yang tinggal dalam hitungan hari menjabat sebagai Menteri Keuangan menitipkan agenda reformasi birokrasi yang diusungnya sejak 2007 lalu.

Dia berharap bahwa kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum Kementerian Keuangan tersebut tidaklah membuat seluruh institusi Kemenkeu merasa terhakimi dan dikriminalisasi.

Dia pun meminta kepada seluruh pegawai Kemenkeu untuk tidak perlu merasa khawatir jika telah melakukan tugasnya dan tidak melanggar undang-undang.

"Saya tidak mau Kementerian Keuangan merasa jadi terdakwa, karena Anda jalankan tugas negara sesuai UU. Seluruh jajaran Kemenkeu, tidak seharusnya merasa khawatir kalau misalnya nanti saya dikriminalkan," jelasnya.

Sri Mulyani yang akan menjabat menjadi Managing Director Bank Dunia mulai 1 Juni mendatang mengaku tetap bangga jika Indonesia dianggap sebagai salah satu conton reformasi birokrasi yang berhasil. Track record yang telah berhasil dilakukannya selama ini akan menjadi bekal dalam melakukan tugas barunya di tempat yang baru.

"Jadi dalam kesempatan ini betul-betul mohon bantuan, jalankan terus apa yang sudah kita jalankan dengan baik, tampilkan yang baik, bantu saya menjadi bahan cerita yang baik tentang Indonesia. Track record kita lakukan reformasi akan menjadi modal utama saya. Tunjukkan pada negara berkembang, bahwa reformasi bukan kasus di teks book, itu realitas dan terjadi di negara kita inim Indonesia," tutupnya.(ade)

SMI: Pegawai Kemenkeu Jangan Takut

Kamis, 6 Mei 2010 | 15:25 WIB

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Menteri keuangan Sri Mulyani
TERKAIT:
SMI: Terus Lanjutkan Reformasi Birokrasi
Presiden Segera Gelar Seleksi Menkeu
Sejumlah Nama Masuk ke Presiden
Ada 14 Penghargaan Selama Jadi Menkeu
KPK Tak Akan Cegah Sri Mulyani
GramediaShop: Kreasi Roti
GramediaShop: Successful Financial Planner

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan tidak khawatir akan disalahkan, bahkan hingga dikriminalkan karena melaksanakan tugas dengan benar. Seluruh pegawai yang melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan mengikuti aturannya akan terlindungi.

"Anda melaksanakan tugas negara, dan melaksanakan tugas negara, tidak seharusnya khawatir akan dikriminalkan. Kalau Anda bekerja mengikuti aturan sesuai dengan prosedur, Anda akan terlindungi. Jangan sampai yang di Kementerian Keuangan merasa dikorbankan atau menjadi korban. Sebab, urusan duit itu dekat dengan fitnah. Apalagi salah satu godaan adalah uang. Uang ada godaan yang harus diatasi," ungkap Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (6/5/2010), saat berbicara dalam Acara Peluncuran Layanan Unggulan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Menurut Sri Mulyani, pegawai negeri sipil yang bekerja dengan integritas baik dan mengikuti aturan lengkap merupakan aset negara. "Jangan sampai mereka yang sudah bekerja baik menjadi takut karena diintimidasi," ungkapnya.

Untuk pegawai negeri yang bekerja jauh di pelosok akan sangat jarang mendapatkan penghargaan dari pimpinan di pusat pemerintahan. Namun, mereka perlu berpikir bahwa mereka bekerja untuk Republik Indonesia. "Republik akan berterima kasih. Yakinlah negara ini pantas diurus dengan baik," ungkap Sri Mulyani.

sumber: http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/05/06/1525518/SMI.Pegawai.Kemenkeu.Jangan.Takut

Rabu, 05 Mei 2010

Lima Modus Operasi Gayus Tambunan

Ibu Menteri, Dengarkan Curhat Kami

Bu Ani, Ibu sekarang pasti lg sibuk. Ibu msh capek ya mikirin APBN-P yang penting buat rakyat tp malah diboikot wakilnya. Ibu jg pasti capek ngejelasin penyelesaian kasus Gayus kemana-mana. Skarang Ibu pasti tambah kesel gara2 bakal diminta nyiapin 1,8 Triliun buat bapak2 yg otak eh gedungnya lg miring itu.

Bu, meski ibu lg sibuk, tp jangan lupain kami yah, anak2mu ini. Hati kami lg gak tenang bu denger berita tadi siang. Katanya remunerasi kami mau dicabut ama penghuni Senayan. Apakah kami semua layak dihukum seperti ini Bu? Tidak semua dari kami kan Bu yang bersalah.

Ibu tahu kan. Sejak reformasi birokrasi dimulai, kita sudah berubah. Meski mungkin tidak sesempurna yg diharapkan orang setidaknya kita sudah mencoba berbenah Bu. Dimulai dari diri kami sendiri. Ibu ingat kan, dulu mungkin sering ada desas-desus kalo mau bikin NPWP perlu sekian ratus ribu, mau jadi PKP sekian juta, mau dapet SP2D harus ngasih persenan, mau ngeluarin barang di pelabuhan harus nyuap petugasnya dulu, mau urusan begini sekian rupiah dll. Sekarang, Insya Allah sudah jarang kan Bu orang yg mengeluh seperti itu. Memang masih ada oknum-oknum yang nakal, tapi sudah semakin terkikis jumlah mereka Bu.

Akhir-akhir ini banyak ujian datang. Muncul si Gayus dan cecunguk-cecunguk lainnya. Kita ditelanjangi habis-habisan. Benar kita mengakui masih ada orang-orang seperti mereka. Tapi tidak semuanya kan. Masih ada prestasi kita yang menunjukkan kita sedang memperbaiki diri. Pelayanan publik kita beberapa kali mendapat penghargaan, penerimaan terus membaik, stabilitas fiskal kita masih bagus, dan beberapa lagi yang lainnya.

Kita sudah tidak seperti dulu ya Bu. Bahkan mas Gayus pun mengakui di depan bapak-bapak Satgas anti mafia hukum kalo sekarang ini ruang untuk melakukan penyelewangan sudah semakin sempit. Artinya sistem  yang ibu rintis sudah mulai bekerja dengan baik. Sayang kalo ini tidak dilanjutkan. Jangan sampai karena gayus setitik rusak susu se-Kemenkeu.

Maaf Bu, kami minta tolong ama Ibu. Gak mungkin lagi kami minta bapak-bapak (gedung) miring itu mendengarkan kami. Kami juga sakit hati Bu, hanya karena satu Gayus dan kawan-kawannya, kami diancam seperti ini. Tapi saat puluhan bahkan ratusan dari mereka terjerat kasus korupsi tidak ada yang menyinggung gaji dan tunjangan fantastis mereka. Apa mereka gak malu ya Bu???

Saya takut Bu, jika remunerasi dicabut, anak-anak Ibu ini kembali seperti dulu, kembali ke jaman jahiliyah lagi. Sayang kan Bu kalo usaha keras kita ini harus berakhir dengan kembali pada kebobrokan seperti dulu lagi.

Dulu ada dosen saya yang mengatakan Ibu adalah manajer yang brilian tapi bukan pemimpin yang baik. Ibu tidak bisa disebut sbg pemimpin yg baik karena jarang berperan sbg pengayom kami, tidak cakap membela anak buahnya sendiri. Menurut saya itu salah. Saya yakin dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, Ibu bisa menjadi pemimpin hebat yang berdiri di garda depan untuk mengayomi anak-anaknya. Ibu akan lantang memperjuangkan nasib kami di depan mereka yg mengaku wakil rakyat itu.

Di sela-sela memikirkan kasus Century, di sela-sela menghadapi boikot anggota dewan, di sela-sela menemui penyelidik KPK, di sela-sepa mengurus kementerian ini, kami yakin Ibu jg concern dengan masalah ini. Selamat berjuang Bu. Kami selalu mendukungmu…
Nb: Kalo Ibu raker lagi dengan Panitia kerja perpajakan, yang vokal mengkritik tax ratio kita, tolong diingetin lagi Bu, masih ada 130-an anggota dewan yg belum punya NPWP ya Bu.

sumber: http://polhukam.kompasiana.com/2010/05/04/ibu-menteri-dengarkan-curhat-kami/

Penjelasan Tentang Penghentian Penyidikan Pajak atas nama Paulus Tumewu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Jalan Dr, Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710

Telepon: (021) 3449230 eks. 6347- 6348 & 350 0849

Faksimile: 350 0847

Website: http://www.depkeu.go.id <> humas@depkeu.go.id

Nomor : 78/HMS/2010 Tanggal : 21 April 2010

 

Penjelasan Tentang Penghentian Penyidikan Pajak

atas nama Paulus Tumewu

 

Sehubungan dengan pernberitaan di media massa mengenai penghentian penyidikan pajak atas narna Paulus Tumewu, hari ini bertempat di Kantor Kementerian Keuangan, Biro Humas Kementerian Keuangan rnenqadakan, pertemuan dengan para wartawan guna menyampaikan penjelasan tentang penghentian penyidikan pajak atas narna Paulus Tumewu, Penjelasan tentang penghentian penyidikan pajak tersebut adalah sebagai berikut :

1. Paulus Tumewu adalah seorang komisaris pada PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan terhadap PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, tetapi dilakukan terhadap Paulus Tumewu selaku Wajib P'ajak Orang Pribadi. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan pada tahun 2005 terhadap kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2004,

2. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa Wajib Pajak (Sdr. Paulus Tumewu) diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tjdak melaporkan sebagian penghasilan ke dalarn SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

3. Berdasarkan bukti dokumen yang ciperoleh pada saat panyidikan, Wajib Pajak terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berkas perkara penyidikan atas nama Paulus Tumewu selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7,99 milyar.

4. Sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP diatur bahwa:

Ayat (1) : Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ayat (2) : Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikernbalikan.

5. Wajib Pajak mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan pasal 44B UU KUP. Wajib Pajak menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar Rp 7,99 milyar beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 31,97 milyar.

6. Menteri Keuangan menyampaikan surat kepada Jaksa Agung yang menyatakan bahwa proseu penyidikan oleh Departemen Keuangan telah selesai dan kebijakan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

7. Jaksa Agung menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan bahwa apabila sanksi administrasi berupa denda sebesar 400% telah dilunasi Wajib Pajak hendaknya dilaporkan kepada Jaksa Agung.

8. Atas nama Menteri Keuangan, Sekjen Depkeu menyampaikan informasi bahwa Wajib Pajak telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 400% jumlah pokok pajak, yang kurang dibayar.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id .

Kepala Biro

ttd

Harry Z Soeratin

Selasa, 04 Mei 2010

Lima Modus Operasi Mafia Pajak Gayus Tambunan

Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan lima modus operasi mafia pajak Gayus Tambunan. Atas jasanya itu, Gayus memperoleh komisi dari wajib pajak.

Demikian pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam memberikan jawaban tertulis pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).

Modus pertama, pengaturan nilai pajak. Pada modus operandi ini wajib pajak dengan bantuan konsultan pajak bekerja sama dengan petugas pemeriksa untuk melakukan kesepakatan menurunkan nilai pajak dengan mengatur dokumen dan administrasi perpajakan.

Modus kedua, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat keberatan dan banding. Modus ini terjadi pada wajib pajak yang mengajukan keberatan setelah menerima surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak yang diajukan ke Direktorat Keberatan dan Banding.

Modus ketiga, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat pengadilan banding. Keberatan wajib pajak yang ditolak pada tingkat keberatan dan banding akan diajukan kembali ke pengadilan pajak. Dalam proses banding ini terdapat 3 komponen yakni negara yang diwakili petugas pajak, hakim pengadilan pajak yang sebagai besar adalah mantan pegawai pajak dan wajib pajak.

"Saudara Gayus sering mewakili negara dalam sidang banding keberatan pajak sehingga yang bersangkutan yang menyusun memori banding atas SKP yang disusunnya sendiri. Akibatnya sidang tersebut mudah dimenangkan wajib pajak," jelas Kapolri.

Modus keempat, adanya konsultan pajak gelap. Dalam modus ini, pegawai pajak bertindak sebagai konsultan gelap wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaannya sehingga yang bersangkutan dapat mengatur SPT dan tidak melakukan pemeriksaan atas SPT wajib pajak.

Modus kelima, menahan surat ketetapan wajib pajak. Petugas pajak yang melakukan pemeriksaan telah membuat kesepakatan ganjil dengan wajib pajak untuk memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.

(nik/fay)

 

sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/04/26/135457/1345566/10/lima-modus-operasi-mafia-pajak-gayus-tambunan-

DPR: Penghentian Remunerasi Pegawai Pajak Final

04/05/2010 13:31
Liputan6.com, Surabaya: Panitia Kerja Perpajakan DPR menyatakan penghentian remunerasi untuk pegawai pajak sudah final. "Sudah diputuskan, remunerasi untuk pegawai pajak harus dihentikan. Keputusan ini sudah final, meskipun kami sampai sekarang masih bekerja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Kosasih, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5).

Ia menilai, remunerasi itu tidak pantas diberikan kepada pejabat atau pegawai perpajakan, menyusul semakin banyaknya kasus-kasus mafia perpajakan yang melibatkan pejabat dan pegawai pajak. "Remunerasi itu diberikan sebagai reward (penghargaan) atas profesionalisme. Tapi ternyata kasus korupsi dan mafia pajak masih marak terjadi," katanya.

Achsanul menganggap, percuma remunerasi diberikan, akan tetapi mental dan perilaku pejabat dan pegawai pajak bobrok, sehingga korupsi dan kejahatan perpajakan terus terjadi. "Panja ini nanti bisa memberikan rekomendasi terhadap Menteri Keuangan, termasuk sanksi dan teguran. Panja ini forum tertinggi di Komisi XI," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.(ADO/Ant)

sumber: http://berita.liputan6.com/hukrim/201005/275441/DPR.Penghentian.Remunerasi.Pegawai.Pajak.Final

Senin, 19 April 2010

Pajak Kendaraan Di Tilep Gayus, malu-maluin...

Nih…. Kalo ga tau tapi sok tau… malah ketahuan ga ngertinya…. malu-maluin aja... malah ketahuan bodonya….

Pajak Kendaraan bermotor adalah pajak provinsi yang dihimpun oleh Dinas Pendapatan Provinsi.

Pajak provinsi antara lain:

• Pajak Kendaraan Bermotor

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

• Pajak Air Permukaan

• Pajak Rokok.

Hayo... sapa nih... yang masih bilang Pajak Kendaraan Bermotor di tilep Gayus?

PNS yang Boikot Pajak

coba bayangkan? Mereka menerima Gaji, menentang pembayaran Pajak yang notabene adalah modal buat menggaji mereka?

APBN

Pendapatan Pajak: 729 T

Belanja

Belanja Pegawai 161 T

a. Gaji dan Tunjangan 74 T

b. Honorarium dan Vakasi 34 T

c. Kontribusi Sosial 52 T

PP Nomor 30 Tahun 1980

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
  2. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
  3. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
  4. mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
  6. memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
  7. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  8. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
  9. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
  10. segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. mentaati ketentuan jam kerja;
  12. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  15. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
  16. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
    menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
  17. mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
  18. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
  19. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
  20. berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
  21. hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
  22. menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
  23. mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
  24. mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
    memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya
  25. setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;

 

Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:

  1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
  2. menyalahgunakan wewenangnya;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
  4. menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
  7. melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
  8. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  9. memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
  10. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  11. melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
  12. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  13. membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
  14. bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
  15. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  16. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
  17. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
  18. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

Hayo... siapa nih PNS yang mboikot Pajak?

Pembayaran yang ditilep Gayus





Mau Subsidi, ga bayar Pajak, Boikot lagi...

Dari pendapatan negara dari pajak 729 T. Digunakan untuk subsidi sebesar: 144 T

Ini perinciannya subsidinya:

A. ENERGI  99 T

1. Subsidi BBM   59 T

2. Subsidi Listrik  40 T

B. NON-ENERGI 45 T

1. Subsidi Pangan 12 T

2. Subsidi Pupuk 11 T

3. Subsidi Benih 2 T

4. PSO 2 T

5. Subsidi Bunga Kredit Program 5 T

6. Subsidi Minyak Goreng -

7. Subsidi Pajak 13 T

8. Subsidi Kedele -

9. Subsidi Obat Generik -

10. Subsidi Lainnya -

TOTAL SUBSIDI 144 T

 

Hayo... siapa yang yang nerima subsidi kalo beli bensin buat motornya? trus ga mbayar pajak, eh... kejam-kejamnya ikut boikot pajak?

Bila Pajak Tidak Tercapai

Simple aja pola pikirnya...

Negara memiliki APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pendapatan: 911 T

I. Penerimaan Dalam Negeri 910 T

1. Penerimaan Perpajakan 729 T

a. Pajak dalam Negeri   702 T

b. Pajak Perdagangan Internasional 27 T

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak 180 T

II. Hibah 1 T

 

Belanja; 1.009 T

BELANJA

1. Belanja Pegawai 161 T

a. Gaji dan Tunjangan 74 T

b. Honorarium dan Vakasi 34 T

c. Kontribusi Sosial 52 T

2.Belanja Barang 100 T

a. Belanja Barang 56 T

b. Belanja Jasa 11 T

c. Belanja Pemeliharaan 8 T

d. Belanja Perjalanan 16 T

e. BLU 9 T

3. Belanja Modal 77 T

4. Pembayaran Bunga Utang 115 T

a. Utang Dalam Negeri 77 T

b. Utang Luar Negeri 38 T

5. Subsidi 144 T

A. Energi 99 T

B. Non Energi 44 T

6. Belanja Hibah 34 M

7. Bantuan Sosial 69 T

a. Penanggulangan Bencana 3 T

b. Bantuan yang diberikan oleh K/L 66 T

8. Belanja Lain-lain 31 T

a. Policy Measures 4 T

b. Belanja Lainnya 27 T

 

I. DANA PERIMBANGAN UNTUK DAERAH 292 T

A. DANA BAGI HASIL 77 T

1. Pajak 47 T

a. Pajak Penghasilan 13 T

b. Pajak Bumi dan Bangunan 25 T

c. BPHTB 7 T

d. Cukai 1 T

e. Pengembalian DBH Pajak -

2. Sumber Daya Alam 30 T

a. Migas 22 T

i. Minyak Bumi 12 T

ii. Gas Bumi 8 T

iii. Kurang salur 2 T

b. Pertambangan Umum 6 T

c. Kehutanan 2 T

d. Perikanan 81 M

e. Pertambangan Panas Bumi 195 M

f. Pengembalian DBH Sumber Daya Alam -

3. Suspen -

B. DANA ALOKASI UMUM 196 T

1. DAU Murni 187 T

2. DAU tambahan tunjangan profesi guru 9 T

C. DANA ALOKASI KHUSUS 21 T

 

II. DANA OTONOMI KHUSUS DAN PENYESUAIAN 17 T

A. DANA OTONOMI KHUSUS 9 T

B. DANA PENYESUAIAN 8 T

 

Bila Pajak tidak tercapai, untuk membiayai pengeluaran negara pake apa ya?

Apa perlu Hutang?

 

Yang penting Indonesia jangan sampai kolaps, apalagi krisis kemudian harga-harga mahal! Mau kah seperti itu?

 

T: Trillyun

M: Milyar

Jangan Bayar Pajak Lewat Perantara

Angga Aliya - detikFinance

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk membayar pajak secara langsung tanpa melalui perantara. Beberapa kasus yang merugikan wajib pajak akibat pembayaran pajak dilakukan pihak lain sudah ditemukan.

Demikian hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Tjiptarjo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/4/2010).

"Seperti kasus di Surabaya, membayar pajak diserahkan ke orang yang tidak kompeten. Oknum itu kerjasama dengan oknum di bank, sehingga uang yang diserahkan itu dibuatkan laporan fiktif melalui sistem, jadi uangnya enggak masuk," katanya.

Ia mengatakan, saat ini hal tersebut sudah mudah dilacak, karena Dirjen Pajak sudah memiliki e-payment yang bisa memonitor pembayaran para wajib pajak, apakah uangnya masuk atau tidak.

"Jadi langsung saja bayar sendiri ke bank persepsi," ujarnya.

Ia mengerti ada beberapa wajib pajak yang mungkin sangat sibuk sehingga sulit meluangkan waktu untuk membayar pajak tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu, ia mengimbau sebagai wajib pajak dan patriot bangsa maka diharapkan bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Selain merugikan, pembayaran pajak oleh pihak lain juga bisa dikenai denda hingga 5 kali lipat jika ketahuan melakukan manipulasi. Tidak hanya itu, bahkan ada dendan kurungan penjara juga.

Sanksi tersebut diberikan tidak hanya kepada pihak lain yang melakukan manipulasi, tetapi juga wajib pajak yang menyuruh pihak lain tersebut melakukan pembayaran pajak itu.

"Apabila terjadi masalah rekayasa itu dibuktikan oleh aparat pajak, ongkosnya bisa mahal baik sanksi administratif atau sampai pidana. Kalau dipenjara nanti nebusnya sampai 500%," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang banyak berbenah menyusul adanya kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh kasus yang sedang hangat dibicarakan banyak pihak sehingga menurunkan niat untuk membayar pajak.

"Ayo berbenah. Tinggalkan saja praktek-praktek penggelapan pajak. Kalau aparat pajak neko-neko, laporin," tutupnya.

(ang/qom)

sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/04/19/102212/1340840/4/jangan-bayar-pajak-lewat-perantara

Minggu, 18 April 2010

Menteri Keuangan Ancam Pejabat Keuangan

TEMPO Interaktif, Jakarta - JAKARTA -- Menteri Keuangan mengancam akan memberikan sanksi kepada pejabat di Kementerian Keuangan yang melanggar pakta integritas. "Ada sanksinya, bisa saja non-job atau lainnya. Tergantung berat atau tidaknya (pelanggaran)," ujar juru bicara Kementerian Keuangan, Harry Z. Soeratin, kepada Tempo kemarin.

Menurut Harry, pemberian sanksi atas pelanggaran pakta integritas akan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menambahkan, pakta integritas akan ditandatangani oleh seluruh pejabat Kementerian Keuangan. "Secara struktur akan sampai turun ke pejabat terendah di lingkungan Kementerian," katanya.

Rabu lalu, Menteri Keuangan membuat gebrakan dengan menggelar penandatanganan pakta integritas dengan semua pejabat eselon I. Gerakan yang sama dilakukan terhadap pejabat eselon II, yang penandatanganannya dilakukan kemarin. Gebrakan ini dilakukan setelah terungkap makelar pajak Gayus Tambunan. Gayus adalah pegawai golongan III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pakta integritas yang ditandatangani para pejabat eselon I Kementerian Keuangan terdiri atas sembilan butir. Isinya antara lain menjunjung profesionalisme, setia, dan mengelola aset negara dengan baik.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan pakta integritas relevan dengan penerapan reformasi birokrasi. "Selain itu, pakta integritas ini mampu mencegah tindakan dan perilaku koruptif," katanya kemarin.

Pakta Integritas Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan

1. Mengutamakan kepentingan masyarakat umum di atas kepentingan individu atau golongan.
2. Setia dan siap melaksanakan seluruh kebijakan dan perintah Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
3. Tidak sekali pun memberikan pernyataan yang bertentangan dengan kebijakan atau arahan Menteri Keuangan.
4. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan standar profesionalisme tertinggi serta menjaga rahasia atas informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
5. Melaksanakan dengan penuh kesungguhan tugas, fungsi, dan kontrak kinerja.
6. Siap dievaluasi atas kinerja saya oleh Menteri Keuangan.
7. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan/pengawasan unit eselon I yang saya pimpin, sesuai dengan asas pengelolaan yang baik dan benar.
8. Mengawasi dan mengevaluasi secara berjenjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan kontrak kinerja seluruh jajaran pejabat di bawah lingkup tugas unit eselon I yang saya pimpin serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan.
9. Memastikan tercapainya sasaran sesuai dengan indikator kinerja utama oleh seluruh jajaran pejabat dalam lingkup unit eselon I yang saya pimpin.

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/04/17/brk,20100417-241081,id.html

Bagaimana Modus Pat-Gulipat Pajak Terjadi? (BAGIAN II)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pada tulisan bagian sebelumnya telah dipaparkan berbagai modus penyelewengan pajak di bagian pemeriksaan hingga pengadilan pajak. Lantas, apakah hanya di situ penerimaan pajak bisa dimainkan? Tentu tidak.

Komite Pengawas Perpajakan (KPP) juga menemukan sebelas titik rawan lainnya. Ini adalah tulisan kedua berupa permainan di tingkat keberatan hingga banding pajak yang dikutip dari materi Komite dalam rapat dengan Panitia Kerja Perpajakan, Kamis (15/4).

Jadi bersabarlah, agar Anda tahu.

“Permainan” pajak muncul juga saat wajib pajak dan aparat pajak berhadapan di proses keberatan pajak yang ditangani oleh Kantor Wilayah atau Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat Pajak. Pada proses ini, wajib pajak mendapat kesempatan memberikan dokumen pendukung yang tak sempat dilakukan pada proses pemeriksaan.

Petugas peneliti atau penelaah keberatan, pada umumnya “lebih lunak”. Bahkan, sering ada oknum yang menawarkan kerjasama. Ingat, Gayus Halomoan P. Tambunan, bekas pegawai pajak rendahan yang memiliki kekayaan Rp 28 miliar itu, sempat bekerja pada bagian ini pada 2007 sebelum kemudian menjadi penelaah banding.

Masalah juga muncul karena penyelesaian keberatan dibatasi waktunya selama 12 bulan sejak permohonan diterima. Lantaran terdesak waktu, seringkali penyelesaian keberatan tidak memperhatikan data yang ada, keberatan pun langsung ditolak. Ditolaknya keberatan wajib pajak juga berdasar alasan psikologis: jika keberatan wajib pajak dipenuhi berarti mengakui mutu pemeriksaan atau penetapan pajak selama ini tak benar.

Celakanya, kelemahan pada proses pemeriksaan ini dipahami betul oleh peneliti. Kemampuan “membaca kelemahan” itulah yang dijual kepada wajib pajak secara langsung atau lewat konsultannya.

Tak hanya pada proses keberatan, “permainan” pun berlanjut ke tingkat banding pajak. Biasanya, seperti disebut Komite Pengawas Perpajakan, kerjasama melibatkan staf sekretariat, panitera dan hakim. Semua yang mengisi pos tersebut tak lain adalah “prajurit Lapangan Banteng”—kompleks Kementerian Keuangan yang berlokasi di bundaran Lapangan Banteng—sehingga tidak sulit bagi oknum pajak atau konsultan pajak untuk masuk ke jaringan mereka.

Oknum pajak bermain dengan cara membuat memori banding yang “kacau”. Paket ini bisa digabung dengan bagaimana caranya agar Direktorat Jenderal Pajak tidak mengajukan Peninjauan Kembali setelah kalah di tingkat banding. “Semua ada harganya, sudah diatur dalam satu paket,” kata materi Komite Pengawas Perpajakan. (HABIS)

AGOENG WIJAYA

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/04/15/brk,20100415-240746,id.html

Bagaimana Modus Pat-Gulipat Pajak Terjadi? (BAGIAN I)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Pengawas Perpajakan (KPP) memang baru bertugas sejak 26 Maret lalu. Namun, belum sebulan, Komite Pengawas sudah menemukan puluhan modus yang bisa menyebabkan penerimaan pajak berkurang atau bahkan diselewengkan.

Berbagai modus itu terungkap dalam Rapat Panitia Kerja Perpajakan, Kamis (15/4). Materi rapat yang disodorkan Komite Pengawas menyebutkan berbagai titik rawan pada aparat pajak kita. Berikut trik patgulipat yang patut kita waspadai.

Pada proses pemeriksaan pajak, penyelewengan bisa terjadi pada saat petugas pajak mengkonfirmasi surat setoran pajak (SSP) atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari wajib pajak. Permainan pun terjadi. Pemeriksa bisa mengobral temuannya yang belum tentu benar untuk mendapatkan fulus lewat negosiasi.

Jika nego gagal, maka pemeriksa akan memberikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, artinya wajib pajak pun ditetapkan punya utang pajak kepada negara. Potensi “permainan” itu dipermudah karena tak semua temuan yang dibuat-buat oleh pemeriksa tercatat dalam Kertas Kerja dan proses formal lainnya. Akibatnya, tindakan penyalahgunaan itu tak bisa dilacak atau dibuktikan.

Pada penagihan, pembayaran bisa saja masuk ke kantor petugas pajak dengan menghilangkan surat ketetapan pajak (kohir). Pada account representative bisa terjadi negosiasi penegakan hukum secara lunak, atau bahkan bisa juga terjadi jual data.

“Permainan” juga bisa terjadi di proses Pengadilan Pajak. Caranya bisa dimulai dari kesengajaan wajib pajak untuk tidak memberikan data ketika proses pemeriksaan dan keberatan. Data yang lengkap disimpan, dan baru diberikan pada proses banding di Pengadilan Pajak.

Artinya, hasil pemeriksaan maupun keberatan tak akan berdasarkan data yang valid. Jika dibanding-bandingkan, hasil pemeriksaan seperti itu akan dengan mudah ditolak oleh Pengadilan Pajak. Wajib pajak pun akhirnya menang.

Masih di Pengadilan Pajak. “Permainan” bisa berupa diulurnya penerbitan surat keputusan. Semakin lama putusan keluar, makin besar bunga yang harus dibayar pihak yang kalah. Dengan kans tipis Direktorat Jenderal Pajak bakal menang, maka besar peluang negara pun yang harus membayar bunga itu. Sesuai ketentuan, bunga yang harus dibayar sebesar 2 persen dari nilai pajak yang diputuskan oleh pengadilan.

Seperti pada pemeriksaan, “permainan” itu pun sangat berpeluang terjadi karena tak tersedianya Berita Acara Persidangan (minutes) untuk konsumsi publik, bahkan Direktorat Jenderal Pajak. Alhasil, keputusan hakim dimungkinkan berbeda pada saat persidangan berjalan.

Komite Pengawas Perpajakan merangkum rawannya “permainan-permainan” tersebut sebagai akibat dari tak adanya proses check and balance, terutama pada pengawasan. Penyebab lainnya, Kantor Pusat Pajak hingga kini juga masih melakukan fungsi operasional, yakni pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan, keberatan, hingga banding.

Komite Pengawas pun menawarkan solusi dengan saran agar Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tak lagi menjalankan fungsi operasional melainkan hanya fokus pada pembuatan dan analisis kebijakan, serta menjalankan pengawasan. Adapun fungsi operasional sebaiknya ditutunkan kepada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah.

Selain itu, jika perlu model pengawasan dilakukan 360 derajat. Artinya, antara atasan dan bawahan saling mengawasi. Bagaimana caranya? Dengan dibukanya mekanisme pembocor (wistle blower) untuk mengungkap praktir-praktik pelanggaran. (BERSAMBUNG)

sumber:

http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/04/15/brk,20100415-240744,id.html

Pegawai Pajak Otaki Penggelapan Uang Wajib Pajak

TEMPO Interaktif, Surabaya -  Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya menangkap Suhertanto alias Tanto, karyawan bagian pengaduan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut. Lelaki 33 tahun asal Jombang itu dinyatakan ikut membantu terjadinya penggelapan uang setoran wajib pajak.

"Dia orang dalam yang menjadi bagian dari sindikat kejahatan pajak," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Ike Edwin, saat memberikan keterangan di kantornya, Minggu (18/4). Ike didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo dan Kepala Unit Penyidikan I Ajun Komisaris Arbaridi Jumhur.

Penangkapan Tanto, kata Ike, merupakan pengembangan dari penangkapan para tersangka lain yang telah dilakukan pada 5 dan 8 Maret lalu. Anggota sindikat yang tertangkap lebih dulu ialah Fatchan, Iwan Rosyidi, Mochammad Mutarozikin, Gatot Budi Sambodo, Herlius Widia Kembara, Totok Suratman, Moch Soni dan Siswato. Polisi juga menangkap Enang Yahyo Untoro, bekas cleaning service di KPP Pratama Surabaya Rungkut.

Kejahatan pajak Tanto dan kawan-kawan terungkap setelah Direktur PT Putra Mapan Sentosa, Devid Sentono mengetahui setoran pajaknya digelapkan oleh para tersangka dengan cara memalsukan validasi atau bukti bayar di Bank Jatim.

Surat setoran pajak Devid yang dipalsukan sebanyak 34 lembar senilai Rp 934 juta. "Pelapor dapat surat teguran dari kantor pajak, padahal dia merasa sudah memenuhi kuajiban yang dipercayakan pada konsultan pajaknya," kata Ike.

Ike menjelaskan, modus operandi kasus ini ialah dengan memalsukan validasi PT Putra Mapan Sentosa oleh konsultan pajak Agustri Junaidi. Fatchan dan Iwan, staf konsultan pajak tersebut mengambil SPP uang tunai PT Putra Mapan Sentosa yang beralamat di Ruko Mangga Dua Blok B No. 2 Surabaya.

Seharusnya, kata Ike, setelah mengambil SPP itu, Fatchan dan Iwan harus menyetorkan ke bank untuk mendapatkan bukti penerimaan uang atau validasi. "Dari situ seharusnya mereka terus melapor ke KPP Pratama di mana lokasi perusahaan wajib pajak untuk mendapat tanda terima laporan," ujar Ike.

Tapi oleh Fatchan dan Iwan cek dari PT Putra Mapan Sentosa bukannya disetor ke bank untuk memperoleh validasi resmi. Mereka kemudian memalsukan validasi itu melalui Siswanto dengan bantuan Mutarozikin. "Mutarozikin memotong 10 persen dari nilai SPP," ujar Ike.

Selanjutnya, secara berantai pemalsuan validasi itu juga melibatkan Gatot, Herlus, Bambang, Suhermanto, Totok dan Soni. Masing-masing orang mengutip bagian dana antara 10 - 20 persen dari nilai SPP. Mereka menggunakan stempel Bank Jatim dan Ditjen Pajak palsu untuk membikin validasi tiruan tersebut. "Seluruh SPP yang didapat dari Tanto ke Siswato melalui Enang," kata Ike.

Saat ditanya Ike, Tanto mengaku kejahatan yang dia lakukan itu telah berlangsung selama setahun. Lelaki bertubuh gemuk dan berkulit putih itu juga mengaku bahwa PT Putra Mapan Sentosa bukan satu-satunya korban. "Masih ada 189-200 perusahaan lain," kata Tanto lirih.

Anom menyatakan, polisi masih akan terus mengembangkan penyelidikannya atas kasus kejahatan pajak ini. Apalagi, kata dia, Tanto telah "bernyanyi" untuk membuka siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan menyelidiki internal Ditjen Pajak Jatim apakah ada orang dalam selain Tanto yang terlibat," kata Anom.

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/04/18/brk,20100418-241291,id.html

Senin, 12 April 2010

MEKANISME PERPAJAKAN










Pembayaran Pajak

Mengukur tingkat intelektual seseorang dalam menilai kasus Gayus Tambunan

Banyak orang berpendapat: Gayus Maling, Bayar pajak dikorupsi pegawai pajak, Boikot Pajak, Pegawai Pajak Maling Semua, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor diKorupsi Gayus…

Yang berpendapat adalah masyarat luas dengan latar belakang yang berbeda: Pegawai Negeri, Swasta, Guru, Karyawan, Mahasiswa, Buruh, SMA, SMP, dan lain-lainnya… Tapi mereka bebas berpendapat.. entah karena mereka paham atau karena tidak tahu permasalahan dan Cuma ikut-ikutan aja?

Oke kita kaji….

1. Membayar Pajak di Kantor Pajak

Orang berpendapat, gimana orang pajak bisa kaya-kaya? Karena mbayarnya di Kantor pajak, terus duitnya ditilep orang pajak sendiri sie…

Sebenarnya, sistem pajak adalah Self assessment, dimana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan Pajaknya.

Simulasi:

Misalnya Wajib pajak menerima penghasilan > menghitung Pajaknya sendiri > membayar Pajak di Bank atas nama Kas Negara> Bukti pembayaran dilaporkan ke Kantor Pajak.

Nah, jadi fungsinya kantor pajak adalah tempat pelaporan kewajiban perpajakan saja… bukan tempat pembayaran. Lalu, apabila di kantor Pajak ada loket bank persepsi, adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada Wajib pajak untuk membayar pajak, jadi tidak perlu wira-wiri ke bank untuk membayar.

Siapakah yang masih berfikiran, tempat pembayaran?

2. Sudah bayar Pajak reklame, Pajak Kendaraan bermotor dan lainnya di colong gayus…

Ada yang berbicara, sudah bayar Pajak Kendaraan bermotor, Pajak Reklame, Pajak restoran, pajak penerangan jalan, di colong Gayus…

Sebenarnya di Indonesia Pajak di bagi menjadi 3: Pajak Pusat, Pajak Provinsi, dan Pajak Kabupaten/Kota. Yang diurus oleh Gayus (DIt Jend Pajak) adalah Pajak Pusat.

Pajak Pusat: PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPn BM ( Pajak Penjualan Barang Mewah), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan Bea dan Materai

Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.

Pajak Kabupaten : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Nah, siapa hayo… yang masih berfikir Pajak Parkir, Pajak kendaraan Bermotor itu semuanya dicuri sama gayus hayo……?

3. Gayus Maling

Kasus gayus merebak dan dianggap Gayus mengkorupsi duit rakyat, lebih tepatnya uang dari Pajak. Tindakan gayus disamakan dengan korupsinya Pejabat yang mengambil duit untuk pembangunan/proyek/kegiatan untuk memperkaya diri.

Sebenarnya, yang dilakukan gayus adalah main mata atau kongkalikong dengan perusahan yang mengakibatkan Pajak yang harus dibayar perusahaan kepada Negara menjadi kecil. Perusahaan merasa diuntungkan karena Pajaknya bisa berkurang dan mungkin gayus mendapatkan Kompensasi karena bantuannya…

Kita sepakat: Gayus telah menyalahgunakan wewenang (juga suap) adalah salah. Dan perusahaan yang menyuap Gayus pun juga salah! Dan semua harus harus dihukum.

Nah, siapakah yang masih berfikiran Gayus mengkorupsi Uang Rakyat?

4. Bayar pajak dikorupsi pegawai pajak

Pemikiran bahwa setelah anda membayar Pajak, oleh pegawai pajak dikurangi untuk kekayaan pribadi, dan sebagian diberikan setor ke negara.

Sebenarnya, system pajak adalah Self assessment, dimana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan Pajaknya.

Simulasi:

Wajib pajak menerima penghasilan > menghitung Pajaknya sendiri > membayar Pajak di Bank atas nama Kas Negara> Bukti pembayaran dilaporkan ke Kantor Pajak. Ketika pembayaran tersebut masuk ke kas Negara, uangnya dibukukan sebagai Pendapatan Negara dari Pajak, yang kemudian dana tersebut dipakai untuk gaji PNS, Pembangunan, Subsidi dan lainnya.

Pertanyaannya, bila dihitung dan dibayar sendiri ke Kas negara, dimanakah pegawai pajak akan mengkorupsinya? Nah… siapa yang masih berfikir pajak dikorupsi Pegawai Pajak…?

5. Boikot pajak

Aktifitas / respon sosial karena jengkel sama gayus, muncul Boikot Pajak. Mengajak masyarakat untuk tidak membayar pajak.

Sebenarnya: Pajak itu dihimpun oleh pemerintah untuk membiayai Gaji PNS, Gaji guru, Gaji Polisi, Gaji TNI, Gaji DPR, Gaji Dokter, Gaji Bidan Desa, Gaji perangkat desa.

Pajak dikumpulkan juga buat membangun Jalan, Subsidi bahan bakar, Bantuan bencana alam, Subsidi pendidkan (BOS), subsidi kesehatan, dan banyak lagi…

Lha, kalo di boikot mereka mau digaji pake apa? Yang buat mbangun jalan mana? sekolah tambah mahal... Nah… masa untuk biaya kita harus hutang luar negeri lagi? Janganlah karena oknum Pajak gayus, yang kongkalikong sama perusahaan biar Pajaknya kecil. Kita menunda pembangunan jembatan, Rumah sakit, Sekolah…

Hayo… mau boikot?

Oya, per 12 April penerimaan pajak 100 Trillyun dari target 729 Trilyun, hem… bakal kecape ga nih… kalo ga, siap2 hutang aja… yg penting Negara jangan sampai kolaps apa lagi krisis…

6. Pegawai Pajak kaya-kaya

Gimana orang pajak ga kaya-kaya, lha wong kelakuannya kayak Gayus…

Pada dasarnya Kaya bagi setiap orang memiliki standar dan persepsi berbeda. Mari kita kaji…. Pegawai Pajak masuk kategori PNS, namun mendapatkan penghasilan resmi bisa mencapai 5x gaji PNS dengan golongan yang sama. Bisa dibayangkan, bila Pegawai Pajak bisa hidup sebulan hanya dengan 1/5 total penghasilannya saja yang sama dengan Gaji PNS yang lain. Padahal dengan Penghasilan PNS lain, mereka bisa hidup sebulan beserta keluarga, nyicil motor, nyicil rumah.

Kalo Penghasilan besar, kok ada gayus ya?

Kalo itu adalah masalah personal Gayus: Gayus kurang bersyukur atas nikmat tuhan atau gayus yang tidak tahan atas godaan akan materi yang lebih besar.

Nah, kalo berfikiran pegawai pajak kaya-kaya karena kayak Gayus… mohon dikaji ulang….

7. Pegawai pajak maling semua

Gayus maling pajak, pegawai pajak semunya Maling….

Ups, wah… ndak bisa dipukul rata. Anak kyai, keluarga kyai, kemudian anaknya ada yang main judi. Khan ndak bisa dikatakan dasar Keluarga Penjudi!!!

Dari 32.000 pegawai pajak, yang saat ini terkenal Gayus adalah salah satu oknum. Dengan perbandinga 1 : 32.000 rasanya tidak adil bila dipukul rata. Masih banyak yang baik, lurus , dan amanah. Kasihan pegawai baru, muda, yang masih memegang idealisme, harus tercoreng karena orang yang tidak mereka kenal (Gayus)

Kita sepakat: Gayus bersalah! Apa bila ada Gayus-Gayus lain, Harus di beri sanksi, kalo perlu: sanksi diberhentikan dengan tidak hormat, Hartanya di sita, diberi sanksi pidana. Atau kalo ditetapkan hukuman mati, hukum mati saja…

Ini cuplikan saja… tentang apa yang sebenarnya terjadi. Silakan bagi anda yang kurang puas, silakan cari di buku-buku ekonomi, di internet, atau Tanya ke Pak Guru… jangan sampai kita berkomentar di facebook, bercerita ke orang, atau malah demo yang duduk permasalahannya kita belum tahu. Karena kita salah bicara, kita akan dianggap sebagai *maaf orang yang kurang berpendidikan atau *maaf orang yang kurang berintelektual.

Surat Cinta dari Seorang Anak untuk Om Gayus Tambunan


Dear : Om Gayus..

Halo om.. apa kabar ? Semoga baik ya om.. kasusnya apa kabar om ? Yang tabah ya om..

keluarga gimana om ? Sehat juga kan.. didoain sehat semua ya :)

Om Gayus.. makasih yah..

kasus om Gayus keren loh.. saking kerennya sampe aku yang gak kenal sama sekali sama Om Gayus pun kena efeknya. Luar biasa om ! Salut !

Om om.. tau gak .. Papa aku kerjanya juga di departemen keuangan lho om.. alumni STAN juga.. dan sesekali jadi pengajar di STAN Cimahi. Tapi papahku Bea Cukai bukan pajak. Beda dikit ya sama Om..

kakak laki-laki ku juga di departemen keuangan om, tapi dia di bagian perbendaharaan negara.. kakak laki-lakiku juga alumnus STAN, kayak Papah dan Kayak Om Gayus..

 

Dan om tau gak.. kasusnya Om Gayus bikin aku terkenal lho di kampus..

kalo aku lewat, banyak temen-temen yang suka nanya
“Pung, bapak lo kapan ditangkep ? Gayus aja udah kena.”

hmmm. Banyak juga yang sering nyeletuk

“bapak lo dosen STAN ya pung ? Ahahahahaha. Berarti Gayus itu gimana gurunya..”

dan yang paling keren, waktu aku di kelas om. Dosen lagi seru ngebahas kasus Om.. terus temen aku ada yang nyeletuk kenceng

“berarti dosen STAN nya tuh yang gak bener. Mahasiswa-mahasiswa nya diajarinnya korupsi ! Bukan keuangan ! Hhahahahahaah”

keren ya Om.. kasus Om bener-bener bikin aku mendadak terkenal di kampus. Berhasil bikin aku di teriaki “anak guru koruptor !”.Om tau gak gimana rasanya jadi aku ? Papahku sebut-sebut gurunya para koruptor. Hmmmm. Kayaknya emang Om gak pernah mikirin efeknya sampe begini ya Om. Emang gak mau tau atau emang gak pernah denger peribahasa “nila setitik rusak susu sebelangga” ?. Ooh. Jangan-jangan dua-duanya.

Om om.. aku boleh nanya gak om ?

Aku yang gak kenal sama om aja kena imbasnya begini. Sedih banget Om waktu Papahku disebut-sebut koruptor, dan yang paling bikin aku jadi males kuliah adalah karena aku di labeli “anak guru koruptor” sama temen-temen. Hmmm. Yang aku mau tanyain Om, emang anak Om gak digituin juga sama temen-temennya ? Rasanya sedih banget lho Om digituin. Aku aja sedih banget. Apalagi anak Om yah.. Emang Om gak pernah mikirin sampe kesini ? Darah daging Om sendiri lhoo out lhoo..

makasih ya Om kalo pernah baca ini. Dan makasih juga telah menyakiti perasaan anak dengan harta !

salam cinta.

Pungky

Kamar Kosan 12 . April 2010

dan untuk KALIAN !!! tolong jangan pukul rata para pekerja departemen keuangan ! Teriakan koruptor kalian harusnya sedikit saja mempertimbangkan perasaan anak dari orang-orang kalian teriaki !

http://ekstra.kompasiana.com/group/muda/2010/04/11/surat-cinta-dari-seorang-anak-untuk-om-gayus-tambunan/