Minggu, 18 April 2010

Bagaimana Modus Pat-Gulipat Pajak Terjadi? (BAGIAN II)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pada tulisan bagian sebelumnya telah dipaparkan berbagai modus penyelewengan pajak di bagian pemeriksaan hingga pengadilan pajak. Lantas, apakah hanya di situ penerimaan pajak bisa dimainkan? Tentu tidak.

Komite Pengawas Perpajakan (KPP) juga menemukan sebelas titik rawan lainnya. Ini adalah tulisan kedua berupa permainan di tingkat keberatan hingga banding pajak yang dikutip dari materi Komite dalam rapat dengan Panitia Kerja Perpajakan, Kamis (15/4).

Jadi bersabarlah, agar Anda tahu.

“Permainan” pajak muncul juga saat wajib pajak dan aparat pajak berhadapan di proses keberatan pajak yang ditangani oleh Kantor Wilayah atau Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat Pajak. Pada proses ini, wajib pajak mendapat kesempatan memberikan dokumen pendukung yang tak sempat dilakukan pada proses pemeriksaan.

Petugas peneliti atau penelaah keberatan, pada umumnya “lebih lunak”. Bahkan, sering ada oknum yang menawarkan kerjasama. Ingat, Gayus Halomoan P. Tambunan, bekas pegawai pajak rendahan yang memiliki kekayaan Rp 28 miliar itu, sempat bekerja pada bagian ini pada 2007 sebelum kemudian menjadi penelaah banding.

Masalah juga muncul karena penyelesaian keberatan dibatasi waktunya selama 12 bulan sejak permohonan diterima. Lantaran terdesak waktu, seringkali penyelesaian keberatan tidak memperhatikan data yang ada, keberatan pun langsung ditolak. Ditolaknya keberatan wajib pajak juga berdasar alasan psikologis: jika keberatan wajib pajak dipenuhi berarti mengakui mutu pemeriksaan atau penetapan pajak selama ini tak benar.

Celakanya, kelemahan pada proses pemeriksaan ini dipahami betul oleh peneliti. Kemampuan “membaca kelemahan” itulah yang dijual kepada wajib pajak secara langsung atau lewat konsultannya.

Tak hanya pada proses keberatan, “permainan” pun berlanjut ke tingkat banding pajak. Biasanya, seperti disebut Komite Pengawas Perpajakan, kerjasama melibatkan staf sekretariat, panitera dan hakim. Semua yang mengisi pos tersebut tak lain adalah “prajurit Lapangan Banteng”—kompleks Kementerian Keuangan yang berlokasi di bundaran Lapangan Banteng—sehingga tidak sulit bagi oknum pajak atau konsultan pajak untuk masuk ke jaringan mereka.

Oknum pajak bermain dengan cara membuat memori banding yang “kacau”. Paket ini bisa digabung dengan bagaimana caranya agar Direktorat Jenderal Pajak tidak mengajukan Peninjauan Kembali setelah kalah di tingkat banding. “Semua ada harganya, sudah diatur dalam satu paket,” kata materi Komite Pengawas Perpajakan. (HABIS)

AGOENG WIJAYA

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/04/15/brk,20100415-240746,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar