Rabu, 05 Mei 2010

Penjelasan Tentang Penghentian Penyidikan Pajak atas nama Paulus Tumewu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Jalan Dr, Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710

Telepon: (021) 3449230 eks. 6347- 6348 & 350 0849

Faksimile: 350 0847

Website: http://www.depkeu.go.id <> humas@depkeu.go.id

Nomor : 78/HMS/2010 Tanggal : 21 April 2010

 

Penjelasan Tentang Penghentian Penyidikan Pajak

atas nama Paulus Tumewu

 

Sehubungan dengan pernberitaan di media massa mengenai penghentian penyidikan pajak atas narna Paulus Tumewu, hari ini bertempat di Kantor Kementerian Keuangan, Biro Humas Kementerian Keuangan rnenqadakan, pertemuan dengan para wartawan guna menyampaikan penjelasan tentang penghentian penyidikan pajak atas narna Paulus Tumewu, Penjelasan tentang penghentian penyidikan pajak tersebut adalah sebagai berikut :

1. Paulus Tumewu adalah seorang komisaris pada PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan terhadap PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, tetapi dilakukan terhadap Paulus Tumewu selaku Wajib P'ajak Orang Pribadi. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan pada tahun 2005 terhadap kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2004,

2. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa Wajib Pajak (Sdr. Paulus Tumewu) diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tjdak melaporkan sebagian penghasilan ke dalarn SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

3. Berdasarkan bukti dokumen yang ciperoleh pada saat panyidikan, Wajib Pajak terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berkas perkara penyidikan atas nama Paulus Tumewu selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7,99 milyar.

4. Sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP diatur bahwa:

Ayat (1) : Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ayat (2) : Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikernbalikan.

5. Wajib Pajak mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan pasal 44B UU KUP. Wajib Pajak menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar Rp 7,99 milyar beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 31,97 milyar.

6. Menteri Keuangan menyampaikan surat kepada Jaksa Agung yang menyatakan bahwa proseu penyidikan oleh Departemen Keuangan telah selesai dan kebijakan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

7. Jaksa Agung menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan bahwa apabila sanksi administrasi berupa denda sebesar 400% telah dilunasi Wajib Pajak hendaknya dilaporkan kepada Jaksa Agung.

8. Atas nama Menteri Keuangan, Sekjen Depkeu menyampaikan informasi bahwa Wajib Pajak telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 400% jumlah pokok pajak, yang kurang dibayar.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id .

Kepala Biro

ttd

Harry Z Soeratin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar