TEMPO Interaktif, Jakarta - JAKARTA -- Menteri Keuangan mengancam akan memberikan sanksi kepada pejabat di Kementerian Keuangan yang melanggar pakta integritas. "Ada sanksinya, bisa saja non-job atau lainnya. Tergantung berat atau tidaknya (pelanggaran)," ujar juru bicara Kementerian Keuangan, Harry Z. Soeratin, kepada Tempo kemarin.
Menurut Harry, pemberian sanksi atas pelanggaran pakta integritas akan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menambahkan, pakta integritas akan ditandatangani oleh seluruh pejabat Kementerian Keuangan. "Secara struktur akan sampai turun ke pejabat terendah di lingkungan Kementerian," katanya.
Rabu lalu, Menteri Keuangan membuat gebrakan dengan menggelar penandatanganan pakta integritas dengan semua pejabat eselon I. Gerakan yang sama dilakukan terhadap pejabat eselon II, yang penandatanganannya dilakukan kemarin. Gebrakan ini dilakukan setelah terungkap makelar pajak Gayus Tambunan. Gayus adalah pegawai golongan III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pakta integritas yang ditandatangani para pejabat eselon I Kementerian Keuangan terdiri atas sembilan butir. Isinya antara lain menjunjung profesionalisme, setia, dan mengelola aset negara dengan baik.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan pakta integritas relevan dengan penerapan reformasi birokrasi. "Selain itu, pakta integritas ini mampu mencegah tindakan dan perilaku koruptif," katanya kemarin.
Pakta Integritas Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan
1. Mengutamakan kepentingan masyarakat umum di atas kepentingan individu atau golongan.
2. Setia dan siap melaksanakan seluruh kebijakan dan perintah Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
3. Tidak sekali pun memberikan pernyataan yang bertentangan dengan kebijakan atau arahan Menteri Keuangan.
4. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan standar profesionalisme tertinggi serta menjaga rahasia atas informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
5. Melaksanakan dengan penuh kesungguhan tugas, fungsi, dan kontrak kinerja.
6. Siap dievaluasi atas kinerja saya oleh Menteri Keuangan.
7. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan/pengawasan unit eselon I yang saya pimpin, sesuai dengan asas pengelolaan yang baik dan benar.
8. Mengawasi dan mengevaluasi secara berjenjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan kontrak kinerja seluruh jajaran pejabat di bawah lingkup tugas unit eselon I yang saya pimpin serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan.
9. Memastikan tercapainya sasaran sesuai dengan indikator kinerja utama oleh seluruh jajaran pejabat dalam lingkup unit eselon I yang saya pimpin.
sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/04/17/brk,20100417-241081,id.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar