Ini Emosi Wajib Pajak yang sampaikan, karena Wajib Pajak sudah merasa membayar Pajak, entah yang dimaksud itu pajak apa? Entah Pajak Kendaraan bermotor , PPB, PPh, PPN, Pajak Retribusi, atau lainnya. Perlu diketahui: Direktorat Jenderal Pajak menghimpun pajak-pajak dari jenis: PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPn BM ( Pajak Penjualan Barang Mewah), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Bea dan materai.
Berdasarkan info diberita tentang GT dan coba aku analisa. Namun keputusan yang pasti, tetap keputusan dipengadilan lho ya….
Begini menurut analisanya:
Kantor pajak menetapkan SKP terhadap perusahaan besar. SKP adalah Surat Ketetapan Pajak, karena menurut pemeriksaan Perusahaan yang bersangkutan wajib membayar Pajak (terjadi kurang bayar pajak). Kemudian Perusahaan tersebut mengajukan keberatan atas SKP tadi. Hasil dari Dit jend Pajak, Keberatan tadi DITOLAK. Karena perusahaan tidak menerima, mereka mengajukan Banding.
Proses banding dilakukan di pengadilan pajak (BPSP= Badan Peradilan Sengketa Pajak). BPSP, dibawah Kementerian Keuangan dan dibawah bimbingan Mahkamah Agung, karena fungsinya sebagai Yudikatif. Dari Banding tersebut ada yang dimenangkan oleh perusahaan, sehingga SKP tersebut bisa GUGUR atau dibatalkan.
Nah, dimungkinkan GT dianggap sebagai “sang dewa penyelamat “ yang mau membantu perusahaan agar banding tersebut ditolak di pengadilan pajak. Dan mungkin GT mendapatkan “kompensasi” atas bantuannya kepada Perusahaan tadi.
Nah, PPATK sebagai instansi yang menganalisa aliran dana yang dianggap mencurigakan ke GT, dengan adanya transaksi 370 jt dari perusahaan. Nama GT diajukan ke Kejaksaan / Polisi. Di dakwa tindakan pencucian uang. Dalam pemeriksaan, diketemukan rekening sejumlah 25 milyar. Dan dan ….. ceritanya….. ada mantan Kabareskrim memblow upnya… dll…..
Ok… kita focus di GT sebagai Pegawai Pajak.
1. Kita sepakat, bila memang terbukti GT bersalah maka dia harus bertanggung jawab (pidana). Dari DJP sendiri dia sudah diberhentikan dengan tidak hormat (tidak bisa menjadi PNS lagi). Bahkan atasannya sudah di nonaktifkan (menjadi staff) untuk mempermudah pemeriksaan
2. Yang dilakukan GT dan perusahaan, adalah bentuk simbiosis mutualisme, saling menguntungkan. Namun dari Tindak Pidana Korupsi, GT masuk kategori penyalahgunaan wewenang (bisa juga suap), serta perusahaan juga dapat dikenakan pidana atas pemberian suap.
Kesimpulan:
1. Saya secara pribadi kecewa dengan kasus GT, bahkan Dit Jend Pajak yang masih dalam proses perbaikan (reformasi birokrasi) dari tahun 2008, tercoreng oleh GT ini. Kami harus bangun citra Pajak kembali…. Bangun kepercayaan masyarakat kembali…
2. GT tidak mengambil (korupsi) pembayaran Pajak-Pajak yang dibayarkan wajib pajak . Saya miris lihat komen2 di FB, pegawai pajak dianggap kayak Maling saja…. Saya berusaha memakluminya, mungkin mereka belum tahu duduk permasalahannya atau karena ikut-ikutan saja…
3. GT tidak bisa menjadi wujud cerminan pegawai pajak lainnya (32.000 pegawai). GT adalah Oknum yang mencoreng institusi Dit Jend Pajak. Masih banyak pegawai muda yang berintegritas dalam menjalankan tugas.
4. Apa yang saya sampaikan adalah pendapat pribadi, bukan sebagai institusi. Dan ditujukan kepada rekan-rekan untuk diketahui.
5. Kebenaran nantinya akan diungkapkan di pengadilan atas kasus GT.

mas, sekalian dikasi flowchart pembayaran pajak, bukti bahwa yang masuk negara tidak bisa diambil oleh pegawai pajak
BalasHapus