Senin, 19 April 2010

Pajak Kendaraan Di Tilep Gayus, malu-maluin...

Nih…. Kalo ga tau tapi sok tau… malah ketahuan ga ngertinya…. malu-maluin aja... malah ketahuan bodonya….

Pajak Kendaraan bermotor adalah pajak provinsi yang dihimpun oleh Dinas Pendapatan Provinsi.

Pajak provinsi antara lain:

• Pajak Kendaraan Bermotor

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

• Pajak Air Permukaan

• Pajak Rokok.

Hayo... sapa nih... yang masih bilang Pajak Kendaraan Bermotor di tilep Gayus?

PNS yang Boikot Pajak

coba bayangkan? Mereka menerima Gaji, menentang pembayaran Pajak yang notabene adalah modal buat menggaji mereka?

APBN

Pendapatan Pajak: 729 T

Belanja

Belanja Pegawai 161 T

a. Gaji dan Tunjangan 74 T

b. Honorarium dan Vakasi 34 T

c. Kontribusi Sosial 52 T

PP Nomor 30 Tahun 1980

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
  2. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
  3. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
  4. mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
  6. memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
  7. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  8. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
  9. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
  10. segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. mentaati ketentuan jam kerja;
  12. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  15. bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
  16. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
    menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
  17. mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
  18. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
  19. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
  20. berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
  21. hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
  22. menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
  23. mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
  24. mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
    memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya
  25. setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;

 

Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:

  1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
  2. menyalahgunakan wewenangnya;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
  4. menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
  7. melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
  8. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  9. memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
  10. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  11. melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
  12. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  13. membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
  14. bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
  15. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  16. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
  17. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
  18. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

Hayo... siapa nih PNS yang mboikot Pajak?

Pembayaran yang ditilep Gayus





Mau Subsidi, ga bayar Pajak, Boikot lagi...

Dari pendapatan negara dari pajak 729 T. Digunakan untuk subsidi sebesar: 144 T

Ini perinciannya subsidinya:

A. ENERGI  99 T

1. Subsidi BBM   59 T

2. Subsidi Listrik  40 T

B. NON-ENERGI 45 T

1. Subsidi Pangan 12 T

2. Subsidi Pupuk 11 T

3. Subsidi Benih 2 T

4. PSO 2 T

5. Subsidi Bunga Kredit Program 5 T

6. Subsidi Minyak Goreng -

7. Subsidi Pajak 13 T

8. Subsidi Kedele -

9. Subsidi Obat Generik -

10. Subsidi Lainnya -

TOTAL SUBSIDI 144 T

 

Hayo... siapa yang yang nerima subsidi kalo beli bensin buat motornya? trus ga mbayar pajak, eh... kejam-kejamnya ikut boikot pajak?

Bila Pajak Tidak Tercapai

Simple aja pola pikirnya...

Negara memiliki APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pendapatan: 911 T

I. Penerimaan Dalam Negeri 910 T

1. Penerimaan Perpajakan 729 T

a. Pajak dalam Negeri   702 T

b. Pajak Perdagangan Internasional 27 T

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak 180 T

II. Hibah 1 T

 

Belanja; 1.009 T

BELANJA

1. Belanja Pegawai 161 T

a. Gaji dan Tunjangan 74 T

b. Honorarium dan Vakasi 34 T

c. Kontribusi Sosial 52 T

2.Belanja Barang 100 T

a. Belanja Barang 56 T

b. Belanja Jasa 11 T

c. Belanja Pemeliharaan 8 T

d. Belanja Perjalanan 16 T

e. BLU 9 T

3. Belanja Modal 77 T

4. Pembayaran Bunga Utang 115 T

a. Utang Dalam Negeri 77 T

b. Utang Luar Negeri 38 T

5. Subsidi 144 T

A. Energi 99 T

B. Non Energi 44 T

6. Belanja Hibah 34 M

7. Bantuan Sosial 69 T

a. Penanggulangan Bencana 3 T

b. Bantuan yang diberikan oleh K/L 66 T

8. Belanja Lain-lain 31 T

a. Policy Measures 4 T

b. Belanja Lainnya 27 T

 

I. DANA PERIMBANGAN UNTUK DAERAH 292 T

A. DANA BAGI HASIL 77 T

1. Pajak 47 T

a. Pajak Penghasilan 13 T

b. Pajak Bumi dan Bangunan 25 T

c. BPHTB 7 T

d. Cukai 1 T

e. Pengembalian DBH Pajak -

2. Sumber Daya Alam 30 T

a. Migas 22 T

i. Minyak Bumi 12 T

ii. Gas Bumi 8 T

iii. Kurang salur 2 T

b. Pertambangan Umum 6 T

c. Kehutanan 2 T

d. Perikanan 81 M

e. Pertambangan Panas Bumi 195 M

f. Pengembalian DBH Sumber Daya Alam -

3. Suspen -

B. DANA ALOKASI UMUM 196 T

1. DAU Murni 187 T

2. DAU tambahan tunjangan profesi guru 9 T

C. DANA ALOKASI KHUSUS 21 T

 

II. DANA OTONOMI KHUSUS DAN PENYESUAIAN 17 T

A. DANA OTONOMI KHUSUS 9 T

B. DANA PENYESUAIAN 8 T

 

Bila Pajak tidak tercapai, untuk membiayai pengeluaran negara pake apa ya?

Apa perlu Hutang?

 

Yang penting Indonesia jangan sampai kolaps, apalagi krisis kemudian harga-harga mahal! Mau kah seperti itu?

 

T: Trillyun

M: Milyar

Jangan Bayar Pajak Lewat Perantara

Angga Aliya - detikFinance

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk membayar pajak secara langsung tanpa melalui perantara. Beberapa kasus yang merugikan wajib pajak akibat pembayaran pajak dilakukan pihak lain sudah ditemukan.

Demikian hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Tjiptarjo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/4/2010).

"Seperti kasus di Surabaya, membayar pajak diserahkan ke orang yang tidak kompeten. Oknum itu kerjasama dengan oknum di bank, sehingga uang yang diserahkan itu dibuatkan laporan fiktif melalui sistem, jadi uangnya enggak masuk," katanya.

Ia mengatakan, saat ini hal tersebut sudah mudah dilacak, karena Dirjen Pajak sudah memiliki e-payment yang bisa memonitor pembayaran para wajib pajak, apakah uangnya masuk atau tidak.

"Jadi langsung saja bayar sendiri ke bank persepsi," ujarnya.

Ia mengerti ada beberapa wajib pajak yang mungkin sangat sibuk sehingga sulit meluangkan waktu untuk membayar pajak tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu, ia mengimbau sebagai wajib pajak dan patriot bangsa maka diharapkan bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Selain merugikan, pembayaran pajak oleh pihak lain juga bisa dikenai denda hingga 5 kali lipat jika ketahuan melakukan manipulasi. Tidak hanya itu, bahkan ada dendan kurungan penjara juga.

Sanksi tersebut diberikan tidak hanya kepada pihak lain yang melakukan manipulasi, tetapi juga wajib pajak yang menyuruh pihak lain tersebut melakukan pembayaran pajak itu.

"Apabila terjadi masalah rekayasa itu dibuktikan oleh aparat pajak, ongkosnya bisa mahal baik sanksi administratif atau sampai pidana. Kalau dipenjara nanti nebusnya sampai 500%," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang banyak berbenah menyusul adanya kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh kasus yang sedang hangat dibicarakan banyak pihak sehingga menurunkan niat untuk membayar pajak.

"Ayo berbenah. Tinggalkan saja praktek-praktek penggelapan pajak. Kalau aparat pajak neko-neko, laporin," tutupnya.

(ang/qom)

sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/04/19/102212/1340840/4/jangan-bayar-pajak-lewat-perantara

Minggu, 18 April 2010

Menteri Keuangan Ancam Pejabat Keuangan

TEMPO Interaktif, Jakarta - JAKARTA -- Menteri Keuangan mengancam akan memberikan sanksi kepada pejabat di Kementerian Keuangan yang melanggar pakta integritas. "Ada sanksinya, bisa saja non-job atau lainnya. Tergantung berat atau tidaknya (pelanggaran)," ujar juru bicara Kementerian Keuangan, Harry Z. Soeratin, kepada Tempo kemarin.

Menurut Harry, pemberian sanksi atas pelanggaran pakta integritas akan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menambahkan, pakta integritas akan ditandatangani oleh seluruh pejabat Kementerian Keuangan. "Secara struktur akan sampai turun ke pejabat terendah di lingkungan Kementerian," katanya.

Rabu lalu, Menteri Keuangan membuat gebrakan dengan menggelar penandatanganan pakta integritas dengan semua pejabat eselon I. Gerakan yang sama dilakukan terhadap pejabat eselon II, yang penandatanganannya dilakukan kemarin. Gebrakan ini dilakukan setelah terungkap makelar pajak Gayus Tambunan. Gayus adalah pegawai golongan III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pakta integritas yang ditandatangani para pejabat eselon I Kementerian Keuangan terdiri atas sembilan butir. Isinya antara lain menjunjung profesionalisme, setia, dan mengelola aset negara dengan baik.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan pakta integritas relevan dengan penerapan reformasi birokrasi. "Selain itu, pakta integritas ini mampu mencegah tindakan dan perilaku koruptif," katanya kemarin.

Pakta Integritas Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan

1. Mengutamakan kepentingan masyarakat umum di atas kepentingan individu atau golongan.
2. Setia dan siap melaksanakan seluruh kebijakan dan perintah Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
3. Tidak sekali pun memberikan pernyataan yang bertentangan dengan kebijakan atau arahan Menteri Keuangan.
4. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan standar profesionalisme tertinggi serta menjaga rahasia atas informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
5. Melaksanakan dengan penuh kesungguhan tugas, fungsi, dan kontrak kinerja.
6. Siap dievaluasi atas kinerja saya oleh Menteri Keuangan.
7. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan/pengawasan unit eselon I yang saya pimpin, sesuai dengan asas pengelolaan yang baik dan benar.
8. Mengawasi dan mengevaluasi secara berjenjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan kontrak kinerja seluruh jajaran pejabat di bawah lingkup tugas unit eselon I yang saya pimpin serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan.
9. Memastikan tercapainya sasaran sesuai dengan indikator kinerja utama oleh seluruh jajaran pejabat dalam lingkup unit eselon I yang saya pimpin.

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/04/17/brk,20100417-241081,id.html

Bagaimana Modus Pat-Gulipat Pajak Terjadi? (BAGIAN II)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pada tulisan bagian sebelumnya telah dipaparkan berbagai modus penyelewengan pajak di bagian pemeriksaan hingga pengadilan pajak. Lantas, apakah hanya di situ penerimaan pajak bisa dimainkan? Tentu tidak.

Komite Pengawas Perpajakan (KPP) juga menemukan sebelas titik rawan lainnya. Ini adalah tulisan kedua berupa permainan di tingkat keberatan hingga banding pajak yang dikutip dari materi Komite dalam rapat dengan Panitia Kerja Perpajakan, Kamis (15/4).

Jadi bersabarlah, agar Anda tahu.

“Permainan” pajak muncul juga saat wajib pajak dan aparat pajak berhadapan di proses keberatan pajak yang ditangani oleh Kantor Wilayah atau Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat Pajak. Pada proses ini, wajib pajak mendapat kesempatan memberikan dokumen pendukung yang tak sempat dilakukan pada proses pemeriksaan.

Petugas peneliti atau penelaah keberatan, pada umumnya “lebih lunak”. Bahkan, sering ada oknum yang menawarkan kerjasama. Ingat, Gayus Halomoan P. Tambunan, bekas pegawai pajak rendahan yang memiliki kekayaan Rp 28 miliar itu, sempat bekerja pada bagian ini pada 2007 sebelum kemudian menjadi penelaah banding.

Masalah juga muncul karena penyelesaian keberatan dibatasi waktunya selama 12 bulan sejak permohonan diterima. Lantaran terdesak waktu, seringkali penyelesaian keberatan tidak memperhatikan data yang ada, keberatan pun langsung ditolak. Ditolaknya keberatan wajib pajak juga berdasar alasan psikologis: jika keberatan wajib pajak dipenuhi berarti mengakui mutu pemeriksaan atau penetapan pajak selama ini tak benar.

Celakanya, kelemahan pada proses pemeriksaan ini dipahami betul oleh peneliti. Kemampuan “membaca kelemahan” itulah yang dijual kepada wajib pajak secara langsung atau lewat konsultannya.

Tak hanya pada proses keberatan, “permainan” pun berlanjut ke tingkat banding pajak. Biasanya, seperti disebut Komite Pengawas Perpajakan, kerjasama melibatkan staf sekretariat, panitera dan hakim. Semua yang mengisi pos tersebut tak lain adalah “prajurit Lapangan Banteng”—kompleks Kementerian Keuangan yang berlokasi di bundaran Lapangan Banteng—sehingga tidak sulit bagi oknum pajak atau konsultan pajak untuk masuk ke jaringan mereka.

Oknum pajak bermain dengan cara membuat memori banding yang “kacau”. Paket ini bisa digabung dengan bagaimana caranya agar Direktorat Jenderal Pajak tidak mengajukan Peninjauan Kembali setelah kalah di tingkat banding. “Semua ada harganya, sudah diatur dalam satu paket,” kata materi Komite Pengawas Perpajakan. (HABIS)

AGOENG WIJAYA

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/04/15/brk,20100415-240746,id.html

Bagaimana Modus Pat-Gulipat Pajak Terjadi? (BAGIAN I)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Pengawas Perpajakan (KPP) memang baru bertugas sejak 26 Maret lalu. Namun, belum sebulan, Komite Pengawas sudah menemukan puluhan modus yang bisa menyebabkan penerimaan pajak berkurang atau bahkan diselewengkan.

Berbagai modus itu terungkap dalam Rapat Panitia Kerja Perpajakan, Kamis (15/4). Materi rapat yang disodorkan Komite Pengawas menyebutkan berbagai titik rawan pada aparat pajak kita. Berikut trik patgulipat yang patut kita waspadai.

Pada proses pemeriksaan pajak, penyelewengan bisa terjadi pada saat petugas pajak mengkonfirmasi surat setoran pajak (SSP) atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari wajib pajak. Permainan pun terjadi. Pemeriksa bisa mengobral temuannya yang belum tentu benar untuk mendapatkan fulus lewat negosiasi.

Jika nego gagal, maka pemeriksa akan memberikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, artinya wajib pajak pun ditetapkan punya utang pajak kepada negara. Potensi “permainan” itu dipermudah karena tak semua temuan yang dibuat-buat oleh pemeriksa tercatat dalam Kertas Kerja dan proses formal lainnya. Akibatnya, tindakan penyalahgunaan itu tak bisa dilacak atau dibuktikan.

Pada penagihan, pembayaran bisa saja masuk ke kantor petugas pajak dengan menghilangkan surat ketetapan pajak (kohir). Pada account representative bisa terjadi negosiasi penegakan hukum secara lunak, atau bahkan bisa juga terjadi jual data.

“Permainan” juga bisa terjadi di proses Pengadilan Pajak. Caranya bisa dimulai dari kesengajaan wajib pajak untuk tidak memberikan data ketika proses pemeriksaan dan keberatan. Data yang lengkap disimpan, dan baru diberikan pada proses banding di Pengadilan Pajak.

Artinya, hasil pemeriksaan maupun keberatan tak akan berdasarkan data yang valid. Jika dibanding-bandingkan, hasil pemeriksaan seperti itu akan dengan mudah ditolak oleh Pengadilan Pajak. Wajib pajak pun akhirnya menang.

Masih di Pengadilan Pajak. “Permainan” bisa berupa diulurnya penerbitan surat keputusan. Semakin lama putusan keluar, makin besar bunga yang harus dibayar pihak yang kalah. Dengan kans tipis Direktorat Jenderal Pajak bakal menang, maka besar peluang negara pun yang harus membayar bunga itu. Sesuai ketentuan, bunga yang harus dibayar sebesar 2 persen dari nilai pajak yang diputuskan oleh pengadilan.

Seperti pada pemeriksaan, “permainan” itu pun sangat berpeluang terjadi karena tak tersedianya Berita Acara Persidangan (minutes) untuk konsumsi publik, bahkan Direktorat Jenderal Pajak. Alhasil, keputusan hakim dimungkinkan berbeda pada saat persidangan berjalan.

Komite Pengawas Perpajakan merangkum rawannya “permainan-permainan” tersebut sebagai akibat dari tak adanya proses check and balance, terutama pada pengawasan. Penyebab lainnya, Kantor Pusat Pajak hingga kini juga masih melakukan fungsi operasional, yakni pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan, keberatan, hingga banding.

Komite Pengawas pun menawarkan solusi dengan saran agar Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tak lagi menjalankan fungsi operasional melainkan hanya fokus pada pembuatan dan analisis kebijakan, serta menjalankan pengawasan. Adapun fungsi operasional sebaiknya ditutunkan kepada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah.

Selain itu, jika perlu model pengawasan dilakukan 360 derajat. Artinya, antara atasan dan bawahan saling mengawasi. Bagaimana caranya? Dengan dibukanya mekanisme pembocor (wistle blower) untuk mengungkap praktir-praktik pelanggaran. (BERSAMBUNG)

sumber:

http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/04/15/brk,20100415-240744,id.html

Pegawai Pajak Otaki Penggelapan Uang Wajib Pajak

TEMPO Interaktif, Surabaya -  Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya menangkap Suhertanto alias Tanto, karyawan bagian pengaduan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut. Lelaki 33 tahun asal Jombang itu dinyatakan ikut membantu terjadinya penggelapan uang setoran wajib pajak.

"Dia orang dalam yang menjadi bagian dari sindikat kejahatan pajak," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Ike Edwin, saat memberikan keterangan di kantornya, Minggu (18/4). Ike didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo dan Kepala Unit Penyidikan I Ajun Komisaris Arbaridi Jumhur.

Penangkapan Tanto, kata Ike, merupakan pengembangan dari penangkapan para tersangka lain yang telah dilakukan pada 5 dan 8 Maret lalu. Anggota sindikat yang tertangkap lebih dulu ialah Fatchan, Iwan Rosyidi, Mochammad Mutarozikin, Gatot Budi Sambodo, Herlius Widia Kembara, Totok Suratman, Moch Soni dan Siswato. Polisi juga menangkap Enang Yahyo Untoro, bekas cleaning service di KPP Pratama Surabaya Rungkut.

Kejahatan pajak Tanto dan kawan-kawan terungkap setelah Direktur PT Putra Mapan Sentosa, Devid Sentono mengetahui setoran pajaknya digelapkan oleh para tersangka dengan cara memalsukan validasi atau bukti bayar di Bank Jatim.

Surat setoran pajak Devid yang dipalsukan sebanyak 34 lembar senilai Rp 934 juta. "Pelapor dapat surat teguran dari kantor pajak, padahal dia merasa sudah memenuhi kuajiban yang dipercayakan pada konsultan pajaknya," kata Ike.

Ike menjelaskan, modus operandi kasus ini ialah dengan memalsukan validasi PT Putra Mapan Sentosa oleh konsultan pajak Agustri Junaidi. Fatchan dan Iwan, staf konsultan pajak tersebut mengambil SPP uang tunai PT Putra Mapan Sentosa yang beralamat di Ruko Mangga Dua Blok B No. 2 Surabaya.

Seharusnya, kata Ike, setelah mengambil SPP itu, Fatchan dan Iwan harus menyetorkan ke bank untuk mendapatkan bukti penerimaan uang atau validasi. "Dari situ seharusnya mereka terus melapor ke KPP Pratama di mana lokasi perusahaan wajib pajak untuk mendapat tanda terima laporan," ujar Ike.

Tapi oleh Fatchan dan Iwan cek dari PT Putra Mapan Sentosa bukannya disetor ke bank untuk memperoleh validasi resmi. Mereka kemudian memalsukan validasi itu melalui Siswanto dengan bantuan Mutarozikin. "Mutarozikin memotong 10 persen dari nilai SPP," ujar Ike.

Selanjutnya, secara berantai pemalsuan validasi itu juga melibatkan Gatot, Herlus, Bambang, Suhermanto, Totok dan Soni. Masing-masing orang mengutip bagian dana antara 10 - 20 persen dari nilai SPP. Mereka menggunakan stempel Bank Jatim dan Ditjen Pajak palsu untuk membikin validasi tiruan tersebut. "Seluruh SPP yang didapat dari Tanto ke Siswato melalui Enang," kata Ike.

Saat ditanya Ike, Tanto mengaku kejahatan yang dia lakukan itu telah berlangsung selama setahun. Lelaki bertubuh gemuk dan berkulit putih itu juga mengaku bahwa PT Putra Mapan Sentosa bukan satu-satunya korban. "Masih ada 189-200 perusahaan lain," kata Tanto lirih.

Anom menyatakan, polisi masih akan terus mengembangkan penyelidikannya atas kasus kejahatan pajak ini. Apalagi, kata dia, Tanto telah "bernyanyi" untuk membuka siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan menyelidiki internal Ditjen Pajak Jatim apakah ada orang dalam selain Tanto yang terlibat," kata Anom.

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/04/18/brk,20100418-241291,id.html

Senin, 12 April 2010

MEKANISME PERPAJAKAN










Pembayaran Pajak

Mengukur tingkat intelektual seseorang dalam menilai kasus Gayus Tambunan

Banyak orang berpendapat: Gayus Maling, Bayar pajak dikorupsi pegawai pajak, Boikot Pajak, Pegawai Pajak Maling Semua, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor diKorupsi Gayus…

Yang berpendapat adalah masyarat luas dengan latar belakang yang berbeda: Pegawai Negeri, Swasta, Guru, Karyawan, Mahasiswa, Buruh, SMA, SMP, dan lain-lainnya… Tapi mereka bebas berpendapat.. entah karena mereka paham atau karena tidak tahu permasalahan dan Cuma ikut-ikutan aja?

Oke kita kaji….

1. Membayar Pajak di Kantor Pajak

Orang berpendapat, gimana orang pajak bisa kaya-kaya? Karena mbayarnya di Kantor pajak, terus duitnya ditilep orang pajak sendiri sie…

Sebenarnya, sistem pajak adalah Self assessment, dimana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan Pajaknya.

Simulasi:

Misalnya Wajib pajak menerima penghasilan > menghitung Pajaknya sendiri > membayar Pajak di Bank atas nama Kas Negara> Bukti pembayaran dilaporkan ke Kantor Pajak.

Nah, jadi fungsinya kantor pajak adalah tempat pelaporan kewajiban perpajakan saja… bukan tempat pembayaran. Lalu, apabila di kantor Pajak ada loket bank persepsi, adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada Wajib pajak untuk membayar pajak, jadi tidak perlu wira-wiri ke bank untuk membayar.

Siapakah yang masih berfikiran, tempat pembayaran?

2. Sudah bayar Pajak reklame, Pajak Kendaraan bermotor dan lainnya di colong gayus…

Ada yang berbicara, sudah bayar Pajak Kendaraan bermotor, Pajak Reklame, Pajak restoran, pajak penerangan jalan, di colong Gayus…

Sebenarnya di Indonesia Pajak di bagi menjadi 3: Pajak Pusat, Pajak Provinsi, dan Pajak Kabupaten/Kota. Yang diurus oleh Gayus (DIt Jend Pajak) adalah Pajak Pusat.

Pajak Pusat: PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPn BM ( Pajak Penjualan Barang Mewah), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan Bea dan Materai

Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.

Pajak Kabupaten : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Nah, siapa hayo… yang masih berfikir Pajak Parkir, Pajak kendaraan Bermotor itu semuanya dicuri sama gayus hayo……?

3. Gayus Maling

Kasus gayus merebak dan dianggap Gayus mengkorupsi duit rakyat, lebih tepatnya uang dari Pajak. Tindakan gayus disamakan dengan korupsinya Pejabat yang mengambil duit untuk pembangunan/proyek/kegiatan untuk memperkaya diri.

Sebenarnya, yang dilakukan gayus adalah main mata atau kongkalikong dengan perusahan yang mengakibatkan Pajak yang harus dibayar perusahaan kepada Negara menjadi kecil. Perusahaan merasa diuntungkan karena Pajaknya bisa berkurang dan mungkin gayus mendapatkan Kompensasi karena bantuannya…

Kita sepakat: Gayus telah menyalahgunakan wewenang (juga suap) adalah salah. Dan perusahaan yang menyuap Gayus pun juga salah! Dan semua harus harus dihukum.

Nah, siapakah yang masih berfikiran Gayus mengkorupsi Uang Rakyat?

4. Bayar pajak dikorupsi pegawai pajak

Pemikiran bahwa setelah anda membayar Pajak, oleh pegawai pajak dikurangi untuk kekayaan pribadi, dan sebagian diberikan setor ke negara.

Sebenarnya, system pajak adalah Self assessment, dimana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan Pajaknya.

Simulasi:

Wajib pajak menerima penghasilan > menghitung Pajaknya sendiri > membayar Pajak di Bank atas nama Kas Negara> Bukti pembayaran dilaporkan ke Kantor Pajak. Ketika pembayaran tersebut masuk ke kas Negara, uangnya dibukukan sebagai Pendapatan Negara dari Pajak, yang kemudian dana tersebut dipakai untuk gaji PNS, Pembangunan, Subsidi dan lainnya.

Pertanyaannya, bila dihitung dan dibayar sendiri ke Kas negara, dimanakah pegawai pajak akan mengkorupsinya? Nah… siapa yang masih berfikir pajak dikorupsi Pegawai Pajak…?

5. Boikot pajak

Aktifitas / respon sosial karena jengkel sama gayus, muncul Boikot Pajak. Mengajak masyarakat untuk tidak membayar pajak.

Sebenarnya: Pajak itu dihimpun oleh pemerintah untuk membiayai Gaji PNS, Gaji guru, Gaji Polisi, Gaji TNI, Gaji DPR, Gaji Dokter, Gaji Bidan Desa, Gaji perangkat desa.

Pajak dikumpulkan juga buat membangun Jalan, Subsidi bahan bakar, Bantuan bencana alam, Subsidi pendidkan (BOS), subsidi kesehatan, dan banyak lagi…

Lha, kalo di boikot mereka mau digaji pake apa? Yang buat mbangun jalan mana? sekolah tambah mahal... Nah… masa untuk biaya kita harus hutang luar negeri lagi? Janganlah karena oknum Pajak gayus, yang kongkalikong sama perusahaan biar Pajaknya kecil. Kita menunda pembangunan jembatan, Rumah sakit, Sekolah…

Hayo… mau boikot?

Oya, per 12 April penerimaan pajak 100 Trillyun dari target 729 Trilyun, hem… bakal kecape ga nih… kalo ga, siap2 hutang aja… yg penting Negara jangan sampai kolaps apa lagi krisis…

6. Pegawai Pajak kaya-kaya

Gimana orang pajak ga kaya-kaya, lha wong kelakuannya kayak Gayus…

Pada dasarnya Kaya bagi setiap orang memiliki standar dan persepsi berbeda. Mari kita kaji…. Pegawai Pajak masuk kategori PNS, namun mendapatkan penghasilan resmi bisa mencapai 5x gaji PNS dengan golongan yang sama. Bisa dibayangkan, bila Pegawai Pajak bisa hidup sebulan hanya dengan 1/5 total penghasilannya saja yang sama dengan Gaji PNS yang lain. Padahal dengan Penghasilan PNS lain, mereka bisa hidup sebulan beserta keluarga, nyicil motor, nyicil rumah.

Kalo Penghasilan besar, kok ada gayus ya?

Kalo itu adalah masalah personal Gayus: Gayus kurang bersyukur atas nikmat tuhan atau gayus yang tidak tahan atas godaan akan materi yang lebih besar.

Nah, kalo berfikiran pegawai pajak kaya-kaya karena kayak Gayus… mohon dikaji ulang….

7. Pegawai pajak maling semua

Gayus maling pajak, pegawai pajak semunya Maling….

Ups, wah… ndak bisa dipukul rata. Anak kyai, keluarga kyai, kemudian anaknya ada yang main judi. Khan ndak bisa dikatakan dasar Keluarga Penjudi!!!

Dari 32.000 pegawai pajak, yang saat ini terkenal Gayus adalah salah satu oknum. Dengan perbandinga 1 : 32.000 rasanya tidak adil bila dipukul rata. Masih banyak yang baik, lurus , dan amanah. Kasihan pegawai baru, muda, yang masih memegang idealisme, harus tercoreng karena orang yang tidak mereka kenal (Gayus)

Kita sepakat: Gayus bersalah! Apa bila ada Gayus-Gayus lain, Harus di beri sanksi, kalo perlu: sanksi diberhentikan dengan tidak hormat, Hartanya di sita, diberi sanksi pidana. Atau kalo ditetapkan hukuman mati, hukum mati saja…

Ini cuplikan saja… tentang apa yang sebenarnya terjadi. Silakan bagi anda yang kurang puas, silakan cari di buku-buku ekonomi, di internet, atau Tanya ke Pak Guru… jangan sampai kita berkomentar di facebook, bercerita ke orang, atau malah demo yang duduk permasalahannya kita belum tahu. Karena kita salah bicara, kita akan dianggap sebagai *maaf orang yang kurang berpendidikan atau *maaf orang yang kurang berintelektual.

Surat Cinta dari Seorang Anak untuk Om Gayus Tambunan


Dear : Om Gayus..

Halo om.. apa kabar ? Semoga baik ya om.. kasusnya apa kabar om ? Yang tabah ya om..

keluarga gimana om ? Sehat juga kan.. didoain sehat semua ya :)

Om Gayus.. makasih yah..

kasus om Gayus keren loh.. saking kerennya sampe aku yang gak kenal sama sekali sama Om Gayus pun kena efeknya. Luar biasa om ! Salut !

Om om.. tau gak .. Papa aku kerjanya juga di departemen keuangan lho om.. alumni STAN juga.. dan sesekali jadi pengajar di STAN Cimahi. Tapi papahku Bea Cukai bukan pajak. Beda dikit ya sama Om..

kakak laki-laki ku juga di departemen keuangan om, tapi dia di bagian perbendaharaan negara.. kakak laki-lakiku juga alumnus STAN, kayak Papah dan Kayak Om Gayus..

 

Dan om tau gak.. kasusnya Om Gayus bikin aku terkenal lho di kampus..

kalo aku lewat, banyak temen-temen yang suka nanya
“Pung, bapak lo kapan ditangkep ? Gayus aja udah kena.”

hmmm. Banyak juga yang sering nyeletuk

“bapak lo dosen STAN ya pung ? Ahahahahaha. Berarti Gayus itu gimana gurunya..”

dan yang paling keren, waktu aku di kelas om. Dosen lagi seru ngebahas kasus Om.. terus temen aku ada yang nyeletuk kenceng

“berarti dosen STAN nya tuh yang gak bener. Mahasiswa-mahasiswa nya diajarinnya korupsi ! Bukan keuangan ! Hhahahahahaah”

keren ya Om.. kasus Om bener-bener bikin aku mendadak terkenal di kampus. Berhasil bikin aku di teriaki “anak guru koruptor !”.Om tau gak gimana rasanya jadi aku ? Papahku sebut-sebut gurunya para koruptor. Hmmmm. Kayaknya emang Om gak pernah mikirin efeknya sampe begini ya Om. Emang gak mau tau atau emang gak pernah denger peribahasa “nila setitik rusak susu sebelangga” ?. Ooh. Jangan-jangan dua-duanya.

Om om.. aku boleh nanya gak om ?

Aku yang gak kenal sama om aja kena imbasnya begini. Sedih banget Om waktu Papahku disebut-sebut koruptor, dan yang paling bikin aku jadi males kuliah adalah karena aku di labeli “anak guru koruptor” sama temen-temen. Hmmm. Yang aku mau tanyain Om, emang anak Om gak digituin juga sama temen-temennya ? Rasanya sedih banget lho Om digituin. Aku aja sedih banget. Apalagi anak Om yah.. Emang Om gak pernah mikirin sampe kesini ? Darah daging Om sendiri lhoo out lhoo..

makasih ya Om kalo pernah baca ini. Dan makasih juga telah menyakiti perasaan anak dengan harta !

salam cinta.

Pungky

Kamar Kosan 12 . April 2010

dan untuk KALIAN !!! tolong jangan pukul rata para pekerja departemen keuangan ! Teriakan koruptor kalian harusnya sedikit saja mempertimbangkan perasaan anak dari orang-orang kalian teriaki !

http://ekstra.kompasiana.com/group/muda/2010/04/11/surat-cinta-dari-seorang-anak-untuk-om-gayus-tambunan/

Minggu, 11 April 2010

Anda Pegawai Pajak?? Berarti Anda Salah!!!

Saat ini banyak opini publik yang menyudutkan pegawai pajak. Tak bisa dipungkiri bahwa hal ini terjadi karena adanya kasus Gayus yang meledak. Ditambah lagi dengan adanya semacam paradigma masa lalu yang “suram” tentang pegawai pajak. Gosip-gosip nyinyir pun mulai bertebaran baik di dunia maya atau di dalam realita kehidupan masyarakat.

Kasus Gayus ini memang sangat memukul instansi kami. Bahkan ada salah satu anggota DPR (yang ternyata belum punya NPWP!!! Bayangkan!!) yang sampai mengomentari bahwa remunerasi dari dirjen pajak harus di kaji ulang.

Dalam tulisan saya ini, saya akan berusaha seobjektif mungkin utntuk menjawab berbagai macam kritikan yang ada. Yang terkadang, menurut saya, kritikan itu salah alamat. Seharusnya kritikan itu ditujukan ke instansi lain, bukan ke kami. InsyaAlloh akan saya jelaskan di bawah.

Pernah ada yang bertanya di dalam forum; “Kenapa tulisan anda kok bersifat defensif?”. Memang dalam tulisan saya ini bersifat defensif karena saya membela diri terhadap berbagai macam asumsi salah yang beredar di masyarakat. Bisa juga sih saya bikin offensif, tapi saya pikir, tulisan saya mungkin tidak bersifat konstruktif. Malah menjelekkan berbagai macam instansi yang lainnya. Kalau masalah ini, saya biarkan masyarakat sendiri yang menilainya setelah membaca tulisan saya.

Okey, kita mulai konfrensi pers ini (cie ileeeh…)

1. Pegawai Pajak = sejenis dengan Gayus

Please, sedikit dewasalah. Apakah karena kelakuan sekian oknum lantas langsung menyalahkan kami atas nama instansi? Jangan di generalisir dong. Ini ibarat ada keluarga yang baik, namun punya satu anak yang brengsek di antara banyak anak yang lainnya, lantas langsung memvonis bahwa satu keluarga itu adalah keluarga brengsek.

Masih banyak rekan-rekan kami yang jujur lho. Yang kek gayus itu spesies yang hampir punah di instansi kami. Biar lebih objektif, cobalah pada main ke kantor pajak. Nikmati pelayanannya. Gratis-tis-tis dan dilayani dengan ramah.

Atau, silahkan nikmati ebook dari kami. Kami buktikan bahwa banyak rekan kami yang jujur dan amanah.

Di dalam ebook itu ada rekan-rekan kami yang jujur, amanah dan professional. Bahkan dalam beberapa cerita ada diantara dari mereka yang mampu menolak uang “terima kasih” yang dulu pernah ada (dan sekarangpun masih ada). Mungkin mudah bagi kita untuk berkata anti korupsi, lawan korupsi. Namun ternyata kata-kata itu terkadang tak ada makna ketika langsung menghadapi realita yang ada. Dan dalam ebook itu terbukti ketangguhan rekan-rekan kami dalam melawan korupsi dan menegakkan idealisme yang ada.

2. Orang pajak kurang ajar! Nilep uang kami! Korupsi uang kami!

Emang bisa? Please, pelajari sedikitnya alur keuangan negara sebelum ngeluarin statement seperti itu. Kesan yang ada kok konyol sekali. Terlebih apabila pendapat ini dikeluarkan oleh mahasiswa atau seorang “ahli keuangan”. Please, suatu pendapat mbok ya didasarkan ama ilmu atau fakta. Dan kalau ada fakta, tolong disajikan fakta yang lain pula jika ada.

Uang yang anda bayar, itu di bayar lewat bank atau kantor pos. Jadi ga ada sejarahnya kalau bayar pajak di kantor pajak. Yang kami lakukan adalah mengadministrasikan bukti bayar pajak anda yang terlampir dalam SPT Masa atau SPT tahunan.

Uang yang sudah masuk ke rekening negara sudah tidak bisa kami otak-atik. Kecuali ada prosedur pengembalian pajak yang lebih bayar (anda bayar pajaknya melebihi seharusnya yang terhutang) atau pengembalian yang tidak termasuk kena pajak.

Tenang saja, uang anda insyaAlloh aman dari utak-atik iseng pegawai pajak setelah masuk ke rekening negara. Keisengan oknum pajak, terjadi biasanya ketika masa penghitungan pajak, ketika wajib pajak belum membayarkan dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Nah, di masa hitung-bayar pajak ini rawan penyimpangan. Baik karena keisengan oknum pajak atau dari sisi pembayar pajak.

“Emang pembayar pajak juga bisa iseng?”

Weits! Jangan salah. Sudah banyak kasusnya bahwa ada pengemplang pajak dari pembayar pajak. Modusnya bermacam-macam. Contohnya; mengecilkan omzet, mengecilkan laba, memanipulasi biaya (yang ini-ini termasuk “memasak” Laporan Keuangan), membuat SSP (Surat Setor Pajak) palsu, menunda pembayaran pajak sehingga uangnya mengendap dan bisa di depositokan.

Dan dari sekian proses diatas tadi, bisa dilakukan oleh siapa saja. Bukan hanya pegawai pajak, namun oleh pihak-pihak yang berhubungan di bidang keuangan.

Yang justru harus anda awasi adalah penggunaan secara langsung uang pajak anda. Uang pajak yang anda bayar itu seluaruhnya masuk ke dalam APBN/APBD. Dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pengelolaan ini sudah jadi di luar bidang kami. Pengelolaan ini di tangan pemerintah. Terkadang kami merasa miris dengan pengelolaan keuangan berbagai instansi yang terkesan amburadul. Itu uang pajak anda, dan termasuk salah satu kerja keras kami untuk mengumpulkannya dan melaporkan kewajiban administrasinya. Kami juga ingin protes; “Woy!!! yang amanah dong make uang itu”. Tapi apa daya, sudah beda instansi, berarti beda dapur dan beda kebijakan.

Jadi please, sebelum menuduh, pelajari dulu tuduhannya. Pelajari dulu bagaimana modusnya. Jangan asal bunyi. Kelihatan konyol khan?

3. Orang pajak bertanggung jawab atas pengelolaan pajak

Wah, lihat tulisan nomor 2 deh. Yang mengelola bukan kami. Kami hanyalah bersifat administrator saja.

Jadi, kalau anda ingin mengeluh tentang jalan yang rusak, bengunan pemerintah yang amburadul, jembatan yang asal jadi, taman yang berantakan. Mengeluhlah ke Dinas PU. Jika mengeluh terhadap pelayanan publik macam membuat KTP, mengurus perijinan yang ribet, mengeluhlah ke Pemda.

Itu diluar bidang kami gan. Pengelolaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan peran aktif anda untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pengeloaan dana. Karena itu uang anda. Uang kerja keras anda.

Kritis memang perlu, tapi mbok ya beri keluhan yang konstruktif. Kemarin ada yang mengusulkan revolusi. Biar negara hancur dan kemudian pulih sendiri. Yaelah, itu pendapat konyol. Semuanya butuh proses untuk perubahan Gan. Juragan harus paham bahwa untuk perubahan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh proses. Dan setiap proses butuh kesabaran. Ingat, bayi yang baru lahir tidak dapat langsung diajak lari marathon…

4. Jadi orang pajak enak yah, gaji selangit..

memang, dalam gaji dan tunjangan, kami “lebih” dibandingkan dengan instansi lainnya. Tapi jangan salah, sebentar lagi ada modernisasi di instansi yang lainnya. Kami di departemen keuangan, termasuk pionir, jadi yang pertama mengawali.

Tapi jangan salah yah, kami juga memiliki konsekwensi yang berat dalam pertanggung jawabannya. Kalau telat gaji kami dipotong 1,25% meski cuma semenit, paling rendah potongan sebesar 50 ribu. Kalau tidak masuk dipotong 200 ribu paling rendah. 5X terlambat dalam 1 bulan dapet surat peringatan, perulangan berkali-kali dapet sanksi kartu kuning. Berat gan.

Kami juga bertanggung jawab terhadap lebih dari 70% penerimaan negara. Kerja kami lelet, duit buat kerja negara bakal seret. Bangunan bakal terbengkalai, taman bakal amburadul pelayanan publik bakal seret seandainya target kami yang tercapai hanya 50%.

Berat gan. Juragan pengen tahu apa tugas saya? Ini lho; visit, bikin himbauan, ngenain sanksi pajak, bikin analisa, surat masuk-surat keluar, sosialisasi, perekaman data masuk, minta konfirmasi data dari pihak ke 3 maupun internal, bikin surat-surat administratif, daaaan sebagainya.

Kadang pusing juga ngadepin yang kek gituan. Apalagi konsultasi. Kadang sampai berbusa-busa ngejelasin berbagai masalah pajak, eh yang di jelasin kaga’ ngerti-ngerti juga. Kadang pengen buka layanan sms: ketik (spasi) hanung kirim ke 9999 buat layanan konsultasi pajak, tapi apa daya, lebih nge-booming sms primbon daripada itu.

Kerja ini-itu, tuntutan anu dan ani. Capek pak… tapi itulah… konsekwensi yang harus kami jalani…

5. Boikot Pajak

Apakah anda tahu kalau 70% lebih penerimaan berasal dari pajak? Penerimaan negara berarti duit untuk membiayai berbagai fasilitas umum yang dinikmati oleh rakyat.

Lalu ada yang protes, “Fasilitas banyak di salah gunakan oleh pejabat, beli mobil mewah, jalan-jalan ke luar negeri daaaan segepok masalah lainnya”.

Okey, lalu jalan yang anda lewati, bangunan umum yang anda pakai, terminal yang anda singgahi, pelabuhan yang anda tinggali.. eh, yang anda lewati juga. Itu pembiayaannya berasal dari pajak-pajak yang anda bayarkan.

Mengenai pengeloaan yang terkesan dipakai sembarangan oleh pengelola keuangan negara, kami sebagai aparatur pengumpul pajak terkadang merasa miris juga lho. Udah capek-capek lembur ngumpulin recehan demi recehan, eh dipake orang kayak punya pohon duit aja.

Tahukah anda siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan ketika ada pemboikotan pajak? Yang diuntungkan tentunya pembayar pajak besar, yang pajaknya sudah ratusan juta, yang sudah milyaran yang sudah trilyunan. Merekalah yang paling diuntungkan.

Sedang siap yang dirugikan? Justru pembayar pajak yang tertib. Sedangkan anda adalah pembayar pajak yang tertib. Anda membeli barang dan menikmati jasa, kena pajak. Anda bekerja, sudah dipotong pajak. Anda pembayar pajak yang tertib sebenarnya. Andalah yang paling dirugikan jika ada pemboikotan pajak.

6. Pajak Daerah dan Pajak Pusat

Banyak yang protes juga tentang pajak daerah dan pajak pusat. Tahukah anada bahwa ada 2 jenis pajak? Pajak Daerah dan Pajak Pusat.

Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ada 2, pajak provinsi dan pajak kabupaten.

Pajak Propinsi: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir.

Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak-pajaknya adalah; Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jadi tolong dibedakan antara pertanggungjawaban dan pengelolaan masing-masing

Hanung Teguh Martanto

Account Representative Waskon 3 KPP Pratama Banda Aceh

 

http://polhukam.kompasiana.com/2010/03/29/anda-pegawai-pajak-berarti-anda-salah/

Kamis, 08 April 2010

Saya sudah bayar Pajak, kemudian dikorupsi Pegawai Pajak

Ini Emosi Wajib Pajak yang sampaikan, karena Wajib Pajak sudah merasa membayar Pajak, entah yang dimaksud itu pajak apa? Entah Pajak Kendaraan bermotor , PPB, PPh, PPN, Pajak Retribusi, atau lainnya. Perlu diketahui: Direktorat Jenderal Pajak menghimpun pajak-pajak dari jenis: PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPn BM ( Pajak Penjualan Barang Mewah), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Bea dan materai.

Berdasarkan info diberita tentang GT dan coba aku analisa. Namun keputusan yang pasti, tetap keputusan dipengadilan lho ya….

Begini menurut analisanya:

Kantor pajak menetapkan SKP terhadap perusahaan besar. SKP adalah Surat Ketetapan Pajak, karena menurut pemeriksaan Perusahaan yang bersangkutan wajib membayar Pajak (terjadi kurang bayar pajak). Kemudian Perusahaan tersebut mengajukan keberatan atas SKP tadi. Hasil dari Dit jend Pajak, Keberatan tadi DITOLAK. Karena perusahaan tidak menerima, mereka mengajukan Banding.

Proses banding dilakukan di pengadilan pajak (BPSP= Badan Peradilan Sengketa Pajak). BPSP, dibawah Kementerian Keuangan dan dibawah bimbingan Mahkamah Agung, karena fungsinya sebagai Yudikatif. Dari Banding tersebut ada yang dimenangkan oleh perusahaan, sehingga SKP tersebut bisa GUGUR atau dibatalkan.

Nah, dimungkinkan GT dianggap sebagai “sang dewa penyelamat “ yang mau membantu perusahaan agar banding tersebut ditolak di pengadilan pajak. Dan mungkin GT mendapatkan “kompensasi” atas bantuannya kepada Perusahaan tadi.

Nah, PPATK sebagai instansi yang menganalisa aliran dana yang dianggap mencurigakan ke GT, dengan adanya transaksi 370 jt dari perusahaan. Nama GT diajukan ke Kejaksaan / Polisi. Di dakwa tindakan pencucian uang. Dalam pemeriksaan, diketemukan rekening sejumlah 25 milyar. Dan dan ….. ceritanya….. ada mantan Kabareskrim memblow upnya… dll…..

Ok… kita focus di GT sebagai Pegawai Pajak.

1. Kita sepakat, bila memang terbukti GT bersalah maka dia harus bertanggung jawab (pidana). Dari DJP sendiri dia sudah diberhentikan dengan tidak hormat (tidak bisa menjadi PNS lagi). Bahkan atasannya sudah di nonaktifkan (menjadi staff) untuk mempermudah pemeriksaan

2. Yang dilakukan GT dan perusahaan, adalah bentuk simbiosis mutualisme, saling menguntungkan. Namun dari Tindak Pidana Korupsi, GT masuk kategori penyalahgunaan wewenang (bisa juga suap), serta perusahaan juga dapat dikenakan pidana atas pemberian suap.

Kesimpulan:

1. Saya secara pribadi kecewa dengan kasus GT, bahkan Dit Jend Pajak yang masih dalam proses perbaikan (reformasi birokrasi) dari tahun 2008, tercoreng oleh GT ini. Kami harus bangun citra Pajak kembali…. Bangun kepercayaan masyarakat kembali…

2. GT tidak mengambil (korupsi) pembayaran Pajak-Pajak yang dibayarkan wajib pajak . Saya miris lihat komen2 di FB, pegawai pajak dianggap kayak Maling saja…. Saya berusaha memakluminya, mungkin mereka belum tahu duduk permasalahannya atau karena ikut-ikutan saja…

3. GT tidak bisa menjadi wujud cerminan pegawai pajak lainnya (32.000 pegawai). GT adalah Oknum yang mencoreng institusi Dit Jend Pajak. Masih banyak pegawai muda yang berintegritas dalam menjalankan tugas.

4. Apa yang saya sampaikan adalah pendapat pribadi, bukan sebagai institusi. Dan ditujukan kepada rekan-rekan untuk diketahui.

5. Kebenaran nantinya akan diungkapkan di pengadilan atas kasus GT.

Kembalikan CItra Pajak

Blog ini dibuat karena keprihatinan atas terpuruknya Direktorat Jenderal Pajak, karena ulah GT.
Kembalikan citra Pajak dan kembalikan kepercayaan masyarakat.

PENTING
Seluruh pendapat yang ada dalam blog ini merupakan pendapat pribadi dari pengirim dan tidak serta merta mencerminkan pandangan Direktorat Jenderal Pajak.