Selasa, 25 Mei 2010
Pengaduan Atas Pajak
Senin, 17 Mei 2010
PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN OLEH DJP
Sri Mulyani Kritik Aksi Boikot DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat menghormati dirinya sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan anggaran. Dia tak ingin kehadirannya terus-menerus dipersoalkan anggota Dewan.
"Kami memiliki harga diri dalam menjalankan tugas," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja anggaran Kementerian Keuangan dengan Komisi Keuangan DPR kemarin.
Dia menjelaskan, kehadirannya dalam rapat merupakan amanah konstitusi. "Saya menghargai DPR, dan pada saat yang sama saya mengharapkan adanya penghormatan dari sisi pribadi dan jabatan," katanya. Ia meminta anggota Dewan dapat menjaga harga diri dalam hubungan personal dan kelembagaan.
Pernyataan Sri Mulyani itu disampaikan setelah kehadirannya dalam rapat dipersoalkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Salah satunya oleh Eva Kusuma Sundari. Dia menolak kehadiran Menteri Keuangan dengan alasan yang digelar kemarin merupakan rapat anggaran kementerian, bukan anggaran negara. "Cukup sekretaris jenderal, menteri tidak perlu," katanya. "Ketinggian."
Anggota PDIP lainnya, Dolfi O.F.P., menyatakan pihaknya menginginkan kehadiran Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Alasannya, ini sesuai kesepakatan dengan Komisi dalam rapat sebelumnya.
Ketua rapat, Melchias Marcus Mekeng, tak menanggapi keberatan itu. Politikus Golkar ini tetap melanjutkan rapat kerja dengan Menteri Keuangan. Alasannya, Hatta sedang berdinas ke Singapura dan Malaysia.
Perdebatan antara anggota PDIP dan pimpinan rapat membuat Sri Mulyani memberikan saran kepada anggota Dewan. "Ini dibicarakan secara internal saja di Komisi mengenai masalah undangan, sehingga didapatkan kepastian lebih lanjut," ujarnya. Dia menegaskan, kehadirannya dalam rapat atas undangan resmi. Mendengar pernyataan Sri Mulyani, semua anggota PDIP melakukan aksi walkout.
Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR selama menjadi mitra kerjanya di pemerintahan. Dia berharap posisinya sebagai Menteri Keuangan dapat memberi manfaat dan bisa mempertahankan elemen kebenaran. "Saya tidak pernah melakukan keputusan yang berlawanan dengan hati nurani," katanya. "Berpikir pun tidak."
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan usulan proposal realokasi dana anggaran Kementerian Keuangan 2010. Menurut Sri, dari total anggaran belanja kementeriannya sebesar Rp 15,4 triliun, akan dihemat sekitar Rp 349,7 miliar.
Penghematan itu berasal dari kegiatan pembangunan gedung untuk sekretariat pengadilan pajak, kantor Direktorat Jenderal Keuangan Negara, gedung Departemen Keuangan di Jayapura dan Mamuju, serta rehabilitasi sekretariat pengadilan pajak.
Anggaran yang tidak dibelanjakan itu rencananya akan direalokasikan untuk mendukung likuidasi Badan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias. "Dana penghematan itu juga akan digunakan untuk mengirim staf terbaik menjalani pendidikan, pengadaan layanan elektronik, serta persiapan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan," katanya. Usulan realokasi anggaran langsung disetujui Komisi Keuangan.
TempoInteraktif 11/05/2010
Komisi XI Tuntut Imbalan Rp 2 Triliun
Komisi XI DPR RI meminta imbalan program/kegiatan senilai Rp2 triliun karena merasa telah mampu melakukan optimalisasi penerimaan Negara dari Pajak sebesar Rp11 triliun. Imbalan tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI (Fraksi Partai Demokrat) Achsanul Qosasih, akan dialokasikan di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI.
"Komisi XI kan sudah berhasil melakukan optimalisasi dari Pajak sebesar Rp11 triliun, wajar kalau Komisi XI meminta Rp2 triliun digunakan untuk program atau kegiatan yang dialokasikan di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI," ujar Achsanul ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (9/2).
Menurut Achsanul dana Rp2 triliun kalau dibagikan untuk setiap anggota Komisi XI akan mendapat sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. "Jumlah anggota Komisi XI 53 orang, alokasi untuk dapil anggota Komisi XI, itu sudah kami sepakati dengan pemerintah. Tapi kesepakatan itu tidak diabaikan Badan Anggaran dengan alasan tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Achsanul menjelaskan, anggaran Rp2 triliun itu tetap ditempatkan di anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). "Kami meminta supaya program/kegiatan yang dialokasikan untuk dapil anggota Komisi XI tersebut dimasukkan dalam pos anggaran Kementerian/Lembaga seperti PU dalam bentuk proyek pembangunan jalan, jembatan, air bersih, atau irigasi. Proyek seperti ini kan tidak ada di mitra kerja Komisi XI, ini adanya di mitra kerja komisi lain seperti Komisi V," ujarnya.
Achsanul mengatakan pengalokasian anggaran untuk program/kegiatan yang dimintakan Komisi XI, tetap punya dasar hukum dan sesuai aturan. "Kalau dibilang tak punya dasar hukum, Komisi Komisi lain mengalokasikan anggaran untuk suatu proyek/program yang dialokasikan untuk satu tempat, apa dasar hukumnya? Itu kan tergantung kesepakatan. Kalau Komisi XI dan Pemerintah sudah sepakat, kenapa Badan Anggaran tidak menyetujuinya," ujarnya.
MediaIndonesia 10/05/2010
Kamis, 06 Mei 2010
Amanah Sri Mulyani ke Pegawai Kemenkeu
Kamis, 6 Mei 2010 - 15:53 wib Andina Meryani - Okezone
JAKARTA - Banyaknya pihak yang menyoroti program rumenerasi di Kementerian Keuangan perlu dihapuskan karena tidak mengubah perilaku korup di institusi tersebut, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak rela jika reformasi birokrasi yang diusungnya mesti dihapuskan karena kelakuan sejumlah oknumnya.
Bahkan dirinya mempersilakan kepada pegawai Kemenkeu yang merasa tidak cukup dengan penghasilannya sebagai PNS Kemenkeu, maka dirinya mempersilakan untuk keluar dari Kemenkeu daripada menjadi "Gayus" yang justru merusak institusi yang telah dipimpinnya selama lima tahun tersebut.
"Jangan sampai ada alasan apapun, saya juga tidak rela karena remunerasi sudah cukup. Kalau merasa tidak cukup ya keluar saja. Jadi wiraswasta boleh, asal jangan jadi Gayus saja. Kalau begitu, silakan keluar saja, kita menghukum ramai-ramai. Karena Anda sudah hancurkan, menghina reputasi Kementerian Keuangan," ujarnya saat membuka Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu di Jalan Otista, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Sri Mulyani yang tinggal dalam hitungan hari menjabat sebagai Menteri Keuangan menitipkan agenda reformasi birokrasi yang diusungnya sejak 2007 lalu.
Dia berharap bahwa kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum Kementerian Keuangan tersebut tidaklah membuat seluruh institusi Kemenkeu merasa terhakimi dan dikriminalisasi.
Dia pun meminta kepada seluruh pegawai Kemenkeu untuk tidak perlu merasa khawatir jika telah melakukan tugasnya dan tidak melanggar undang-undang.
"Saya tidak mau Kementerian Keuangan merasa jadi terdakwa, karena Anda jalankan tugas negara sesuai UU. Seluruh jajaran Kemenkeu, tidak seharusnya merasa khawatir kalau misalnya nanti saya dikriminalkan," jelasnya.
Sri Mulyani yang akan menjabat menjadi Managing Director Bank Dunia mulai 1 Juni mendatang mengaku tetap bangga jika Indonesia dianggap sebagai salah satu conton reformasi birokrasi yang berhasil. Track record yang telah berhasil dilakukannya selama ini akan menjadi bekal dalam melakukan tugas barunya di tempat yang baru.
"Jadi dalam kesempatan ini betul-betul mohon bantuan, jalankan terus apa yang sudah kita jalankan dengan baik, tampilkan yang baik, bantu saya menjadi bahan cerita yang baik tentang Indonesia. Track record kita lakukan reformasi akan menjadi modal utama saya. Tunjukkan pada negara berkembang, bahwa reformasi bukan kasus di teks book, itu realitas dan terjadi di negara kita inim Indonesia," tutupnya.(ade)
SMI: Pegawai Kemenkeu Jangan Takut
Kamis, 6 Mei 2010 | 15:25 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Menteri keuangan Sri Mulyani
TERKAIT:
SMI: Terus Lanjutkan Reformasi Birokrasi
Presiden Segera Gelar Seleksi Menkeu
Sejumlah Nama Masuk ke Presiden
Ada 14 Penghargaan Selama Jadi Menkeu
KPK Tak Akan Cegah Sri Mulyani
GramediaShop: Kreasi Roti
GramediaShop: Successful Financial Planner
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan tidak khawatir akan disalahkan, bahkan hingga dikriminalkan karena melaksanakan tugas dengan benar. Seluruh pegawai yang melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan mengikuti aturannya akan terlindungi.
"Anda melaksanakan tugas negara, dan melaksanakan tugas negara, tidak seharusnya khawatir akan dikriminalkan. Kalau Anda bekerja mengikuti aturan sesuai dengan prosedur, Anda akan terlindungi. Jangan sampai yang di Kementerian Keuangan merasa dikorbankan atau menjadi korban. Sebab, urusan duit itu dekat dengan fitnah. Apalagi salah satu godaan adalah uang. Uang ada godaan yang harus diatasi," ungkap Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (6/5/2010), saat berbicara dalam Acara Peluncuran Layanan Unggulan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Menurut Sri Mulyani, pegawai negeri sipil yang bekerja dengan integritas baik dan mengikuti aturan lengkap merupakan aset negara. "Jangan sampai mereka yang sudah bekerja baik menjadi takut karena diintimidasi," ungkapnya.
Untuk pegawai negeri yang bekerja jauh di pelosok akan sangat jarang mendapatkan penghargaan dari pimpinan di pusat pemerintahan. Namun, mereka perlu berpikir bahwa mereka bekerja untuk Republik Indonesia. "Republik akan berterima kasih. Yakinlah negara ini pantas diurus dengan baik," ungkap Sri Mulyani.
sumber: http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/05/06/1525518/SMI.Pegawai.Kemenkeu.Jangan.Takut
Rabu, 05 Mei 2010
Ibu Menteri, Dengarkan Curhat Kami
Bu Ani, Ibu sekarang pasti lg sibuk. Ibu msh capek ya mikirin APBN-P yang penting buat rakyat tp malah diboikot wakilnya. Ibu jg pasti capek ngejelasin penyelesaian kasus Gayus kemana-mana. Skarang Ibu pasti tambah kesel gara2 bakal diminta nyiapin 1,8 Triliun buat bapak2 yg otak eh gedungnya lg miring itu.
Bu, meski ibu lg sibuk, tp jangan lupain kami yah, anak2mu ini. Hati kami lg gak tenang bu denger berita tadi siang. Katanya remunerasi kami mau dicabut ama penghuni Senayan. Apakah kami semua layak dihukum seperti ini Bu? Tidak semua dari kami kan Bu yang bersalah.
Ibu tahu kan. Sejak reformasi birokrasi dimulai, kita sudah berubah. Meski mungkin tidak sesempurna yg diharapkan orang setidaknya kita sudah mencoba berbenah Bu. Dimulai dari diri kami sendiri. Ibu ingat kan, dulu mungkin sering ada desas-desus kalo mau bikin NPWP perlu sekian ratus ribu, mau jadi PKP sekian juta, mau dapet SP2D harus ngasih persenan, mau ngeluarin barang di pelabuhan harus nyuap petugasnya dulu, mau urusan begini sekian rupiah dll. Sekarang, Insya Allah sudah jarang kan Bu orang yg mengeluh seperti itu. Memang masih ada oknum-oknum yang nakal, tapi sudah semakin terkikis jumlah mereka Bu.
Akhir-akhir ini banyak ujian datang. Muncul si Gayus dan cecunguk-cecunguk lainnya. Kita ditelanjangi habis-habisan. Benar kita mengakui masih ada orang-orang seperti mereka. Tapi tidak semuanya kan. Masih ada prestasi kita yang menunjukkan kita sedang memperbaiki diri. Pelayanan publik kita beberapa kali mendapat penghargaan, penerimaan terus membaik, stabilitas fiskal kita masih bagus, dan beberapa lagi yang lainnya.
Kita sudah tidak seperti dulu ya Bu. Bahkan mas Gayus pun mengakui di depan bapak-bapak Satgas anti mafia hukum kalo sekarang ini ruang untuk melakukan penyelewangan sudah semakin sempit. Artinya sistem yang ibu rintis sudah mulai bekerja dengan baik. Sayang kalo ini tidak dilanjutkan. Jangan sampai karena gayus setitik rusak susu se-Kemenkeu.
Maaf Bu, kami minta tolong ama Ibu. Gak mungkin lagi kami minta bapak-bapak (gedung) miring itu mendengarkan kami. Kami juga sakit hati Bu, hanya karena satu Gayus dan kawan-kawannya, kami diancam seperti ini. Tapi saat puluhan bahkan ratusan dari mereka terjerat kasus korupsi tidak ada yang menyinggung gaji dan tunjangan fantastis mereka. Apa mereka gak malu ya Bu???
Saya takut Bu, jika remunerasi dicabut, anak-anak Ibu ini kembali seperti dulu, kembali ke jaman jahiliyah lagi. Sayang kan Bu kalo usaha keras kita ini harus berakhir dengan kembali pada kebobrokan seperti dulu lagi.
Dulu ada dosen saya yang mengatakan Ibu adalah manajer yang brilian tapi bukan pemimpin yang baik. Ibu tidak bisa disebut sbg pemimpin yg baik karena jarang berperan sbg pengayom kami, tidak cakap membela anak buahnya sendiri. Menurut saya itu salah. Saya yakin dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, Ibu bisa menjadi pemimpin hebat yang berdiri di garda depan untuk mengayomi anak-anaknya. Ibu akan lantang memperjuangkan nasib kami di depan mereka yg mengaku wakil rakyat itu.
Di sela-sela memikirkan kasus Century, di sela-sela menghadapi boikot anggota dewan, di sela-sela menemui penyelidik KPK, di sela-sepa mengurus kementerian ini, kami yakin Ibu jg concern dengan masalah ini. Selamat berjuang Bu. Kami selalu mendukungmu…
Nb: Kalo Ibu raker lagi dengan Panitia kerja perpajakan, yang vokal mengkritik tax ratio kita, tolong diingetin lagi Bu, masih ada 130-an anggota dewan yg belum punya NPWP ya Bu.
sumber: http://polhukam.kompasiana.com/2010/05/04/ibu-menteri-dengarkan-curhat-kami/
Penjelasan Tentang Penghentian Penyidikan Pajak atas nama Paulus Tumewu
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Jalan Dr, Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710
Telepon: (021) 3449230 eks. 6347- 6348 & 350 0849
Faksimile: 350 0847
Website: http://www.depkeu.go.id <> humas@depkeu.go.id
Nomor : 78/HMS/2010 Tanggal : 21 April 2010
Penjelasan Tentang Penghentian Penyidikan Pajak
atas nama Paulus Tumewu
Sehubungan dengan pernberitaan di media massa mengenai penghentian penyidikan pajak atas narna Paulus Tumewu, hari ini bertempat di Kantor Kementerian Keuangan, Biro Humas Kementerian Keuangan rnenqadakan, pertemuan dengan para wartawan guna menyampaikan penjelasan tentang penghentian penyidikan pajak atas narna Paulus Tumewu, Penjelasan tentang penghentian penyidikan pajak tersebut adalah sebagai berikut :
1. Paulus Tumewu adalah seorang komisaris pada PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan terhadap PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, tetapi dilakukan terhadap Paulus Tumewu selaku Wajib P'ajak Orang Pribadi. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan pada tahun 2005 terhadap kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2004,
2. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa Wajib Pajak (Sdr. Paulus Tumewu) diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tjdak melaporkan sebagian penghasilan ke dalarn SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
3. Berdasarkan bukti dokumen yang ciperoleh pada saat panyidikan, Wajib Pajak terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berkas perkara penyidikan atas nama Paulus Tumewu selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7,99 milyar.
4. Sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP diatur bahwa:
Ayat (1) : Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ayat (2) : Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikernbalikan.
5. Wajib Pajak mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan pasal 44B UU KUP. Wajib Pajak menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar Rp 7,99 milyar beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 31,97 milyar.
6. Menteri Keuangan menyampaikan surat kepada Jaksa Agung yang menyatakan bahwa proseu penyidikan oleh Departemen Keuangan telah selesai dan kebijakan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.
7. Jaksa Agung menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan bahwa apabila sanksi administrasi berupa denda sebesar 400% telah dilunasi Wajib Pajak hendaknya dilaporkan kepada Jaksa Agung.
8. Atas nama Menteri Keuangan, Sekjen Depkeu menyampaikan informasi bahwa Wajib Pajak telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 400% jumlah pokok pajak, yang kurang dibayar.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id .
Kepala Biro
ttd
Harry Z Soeratin
Selasa, 04 Mei 2010
Lima Modus Operasi Mafia Pajak Gayus Tambunan
Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan lima modus operasi mafia pajak Gayus Tambunan. Atas jasanya itu, Gayus memperoleh komisi dari wajib pajak.
Demikian pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam memberikan jawaban tertulis pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Modus pertama, pengaturan nilai pajak. Pada modus operandi ini wajib pajak dengan bantuan konsultan pajak bekerja sama dengan petugas pemeriksa untuk melakukan kesepakatan menurunkan nilai pajak dengan mengatur dokumen dan administrasi perpajakan.
Modus kedua, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat keberatan dan banding. Modus ini terjadi pada wajib pajak yang mengajukan keberatan setelah menerima surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak yang diajukan ke Direktorat Keberatan dan Banding.
Modus ketiga, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat pengadilan banding. Keberatan wajib pajak yang ditolak pada tingkat keberatan dan banding akan diajukan kembali ke pengadilan pajak. Dalam proses banding ini terdapat 3 komponen yakni negara yang diwakili petugas pajak, hakim pengadilan pajak yang sebagai besar adalah mantan pegawai pajak dan wajib pajak.
"Saudara Gayus sering mewakili negara dalam sidang banding keberatan pajak sehingga yang bersangkutan yang menyusun memori banding atas SKP yang disusunnya sendiri. Akibatnya sidang tersebut mudah dimenangkan wajib pajak," jelas Kapolri.
Modus keempat, adanya konsultan pajak gelap. Dalam modus ini, pegawai pajak bertindak sebagai konsultan gelap wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaannya sehingga yang bersangkutan dapat mengatur SPT dan tidak melakukan pemeriksaan atas SPT wajib pajak.
Modus kelima, menahan surat ketetapan wajib pajak. Petugas pajak yang melakukan pemeriksaan telah membuat kesepakatan ganjil dengan wajib pajak untuk memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.
(nik/fay)
DPR: Penghentian Remunerasi Pegawai Pajak Final
04/05/2010 13:31
Liputan6.com, Surabaya: Panitia Kerja Perpajakan DPR menyatakan penghentian remunerasi untuk pegawai pajak sudah final. "Sudah diputuskan, remunerasi untuk pegawai pajak harus dihentikan. Keputusan ini sudah final, meskipun kami sampai sekarang masih bekerja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Kosasih, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/5).
Ia menilai, remunerasi itu tidak pantas diberikan kepada pejabat atau pegawai perpajakan, menyusul semakin banyaknya kasus-kasus mafia perpajakan yang melibatkan pejabat dan pegawai pajak. "Remunerasi itu diberikan sebagai reward (penghargaan) atas profesionalisme. Tapi ternyata kasus korupsi dan mafia pajak masih marak terjadi," katanya.
Achsanul menganggap, percuma remunerasi diberikan, akan tetapi mental dan perilaku pejabat dan pegawai pajak bobrok, sehingga korupsi dan kejahatan perpajakan terus terjadi. "Panja ini nanti bisa memberikan rekomendasi terhadap Menteri Keuangan, termasuk sanksi dan teguran. Panja ini forum tertinggi di Komisi XI," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.(ADO/Ant)
sumber: http://berita.liputan6.com/hukrim/201005/275441/DPR.Penghentian.Remunerasi.Pegawai.Pajak.Final
